Asal Mula Terjadinya
Negara
Terjadinya negara secara Primer :
Terjadinya negara secara primer
adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling
sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan
dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara
secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di
dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya
negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
Fase Persekutuan manusia.
Fase Kerajaan.
Fase Negara.
Fase Negara demokrasi dan
Diktatur.
Dismping itu untuk mempelajari
asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan
teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang
hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut,
ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
1. Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Dasar pemikiran teori ini adalah
suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta
ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena
kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang
tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Penganut teori theokrasi modern
adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die
Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur
tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga —–> Bangsa —–> Negara. Negara
bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan
perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan
disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori
theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa pelopor teori theokratis
yang lain :
a) Santo Agustinus :
Kedudukan gereja yang dipimpin
Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus
merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan
Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu :
Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
Civitate Diabolis/Terrana
(Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
b) Thomas Aquinas :
Negara merupakan lembaga alamiah
yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan
menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan
umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri
Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai
tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu
mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara,
sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya
agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
2. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara
terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara
terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang
lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk
karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para
ahli sebagai berikut :
a) Kalikles :
Dalam suasana alam bebas bila ada
orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari
yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang
kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
b) Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang
perang”.
c) Karl Marx :
Negara adalah hasil pertarungan
antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka
yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan
kelas tidak ada lagi.
d) Harold J. Laski :
Setiap pergaulan hidup memerlukan
organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
c) Leon Duguit :
Yang dapat memaksakan kehendak
kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki
keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
d) G. Jellinek :
Negara adalah kesatuan yang
dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya
yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa
tawar menawar.
3. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara
terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup
sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat
menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham
kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah)
dan negara.
Penganjur teori perjanjian
masyarakat antara lain :
a) Hugo de Groot (Grotius) :
Negara merupakan ikatan manusia
yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian
yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan
menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai
hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia
menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang
sungguh–sungguh pernah terjadi.
b) Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status
naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya
seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga
menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium
contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan
adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap
manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa
batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan,
lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural
rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes,
perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam
perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu
badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk
mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja)
tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui
teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
c) John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul
“Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan
merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang
bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh
merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia
mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum
individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
Pactum Unionis : Perjanjian antar
individu yang melahirkan negara.
Pactum Subjectionis : Perjanjain
anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya
penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak
semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja)
tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak
tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak
tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui
teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia
dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
d) Jean Jacques Rousseau :
Melalui bukunya yang berjudul “Du
Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia
sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka
tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada
organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain.
Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi
negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil
rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat
menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara
adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga
apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak
rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang
baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat
(Volonte general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk
negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia
dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)
4. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya
negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup
sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam
terdiri :
Masa Purba, seperti Plato dan
Aristoteles.
Masa Abad Pertengahan, seperti
Agustinus dan Thomas Aquinas.
Masa Rasionalisme, seperti
penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO :
Asal mula terjadinya negara
sangat sederhana antara lain :
Adanya keinginan manusia untuk
memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
Mengingat manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan
manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
Karena seringnya mereka saling
tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
Antara desa yang satu dengan desa
yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat
negara.
ARISTOTELES :
Menurut Aristoteles, keberadaan
manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——>
DESA ——> KOTA/NEGARA
Secara Sekunder.
Terjadinya negara secara sekunder
adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang
telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain
dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya
negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang
didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah,
terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang
menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki
budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk
daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh :
Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan
tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah
Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik
(Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan
peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam
(1975), Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil
alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara.
Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap,
kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh :
Colombia pecah menjadi Venezuella
dan Colombia Baru tahun 1832.
Jerman menjadi Jerman Barat dan
Jerman Timur tahun 1945.
Korea menjadi Korea Selatan dan
Korea Utara tahun 1945.
Vietnam menjadi Vietnam Utara dan
Vietnam Selatan tahun 1954.
Uni Soviet pecah/lenyap tahun
1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
Yugoslavia pecah tahun 1992
kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
Cekoslovakia menjadi Ceko dan
Slovakia tahun 1992.