Sunday, May 4, 2014

KEWARGANEGARAAN INDONESIA DALAM HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM WARGA NEGARA DI BIDANG POLITIK

KEWARGANEGARAAN INDONESIA DALAM HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM WARGA NEGARA DI BIDANG POLITIK


Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945 Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945

Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dapat dicantumkan didalam undang-undang dasar negararepublik Indonesia.Hak Warga Negara Warga negara berhak mendapatkan kebahagian dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur. Warga negara berhak berkehidupan kebangsaan yang bebas, serta rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia.
Hak politik merupakan salah satu hak dasar warga negara dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi. Demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan warga, sudah barang tentu, dengan alasan apapun tidak bisa menghilangkan hak politik warga negara. Apalagi disebabkan oleh persoalan mekanisme atau prosedur demokrasi. Selain itu, hak politik warga negara merupakan bagian hak konstitusi yang harus di laksanakan, tanpa kecuali.

Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai hak sebagai berikut
§  Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
§  Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
§  Menjadi elemen penting dalam aspek politik
§  Berkewajiban mengikuti politik praktis
§  Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar
Berikut ini ada pemasalahan yang berkaitan dengan hak warganegara dalam bidang politik:
Pemilukada DKI Jakarta 2012, ternyata menghadirkan kenyataan baru yang potensial menghilangkan atau melenyapkan hak politik warga negara. Warga negara yang memberikan dukungan sebagai hak politik pada bakal pasangan cagub-cawagub yang maju lewat jalur perseorangan atau independen; menemui rintangan oleh prosedur demokrasi. Hal ini bisa dilihat dalam dua soal yang sangat rawan menghilangkan hak politik warga negara.
Dalam juknis yang diterbitkan KPUD DKI Jakarta, yang menerbitkan tentang petunjuk dan aturan proses verifikasi faktual terdapat dua hal yang mengganjal selain potensial merenggut atau menghilangkan hak politik warga negara.
Pertama, soal kedatangan pendukung dari masing-masing bakal cagub-cawagub dalam proses verifikasi faktual akan langsung dianggap gugur jika tidah hadir dalam proses verifikasi faktual. Padahal, para pendukung telah memberikan dukungan KTP dan tanda tangan dalam form dukungan yang sesungguhnya sudah lebih dari cukup sebagai bukti dukungan secara yuridis maupun politis.
Karena aturan semacam itu, maka kemungkinan besar tidak sedikit hak politik warga negara akan hilang. Secara logika rasional, tahapan ini sesungguhnya, sangat tidak mungkin dilakukan. Selain cakupan wilayah dan jumlah yang diverifikasi sangat besar, petugas proses verifikasi faktual pun tidak akan  pernah mencukupi. Bayangkan saja, setiap kelurahan hanya tersedia tiga orang Panitia Pemungutan Suara yang dibebani untuk melakukan konfirmasi ulang mengenai kebenaran dukungan yang diberikan warga. Hal yang mustahil.
Kedua, soal KTP kadaluwarso. KTP sesungguhnya tidak lebih sekadar soal administrasi yang nyaris tak ada sangkut pautnya dengan hak politik warga negara. Ironisnya, dalam juknis yang diterbitkan KPUD, jika terdapat dukungan KTP dari warga yang kadaluwarso dinyatakan gugur. Oleh karena itu, tidak sedikit pendukung yang potensial kehilangan hak politiknya karena perihal ini. Program E-KTP yang tak kunjung usai, menjadi penghalang mengapa tidak sedikit KTP pendukung yang kadaluwarso. Akibatnya, hak politik potensial lenyap karena prosedur yang sesungguhnya mencederai demokrasi ini.
Oleh karena itulah, kita harus mengubah pola pikir dan tindakan dalam mengawal  proses demokratisasi di Tanah Air, tak terkecuali dalam perhelatan Pemilukada DKI Jakarta 2012.
Kita harus segera beranjak dari paradigma demokrasi prosedural menuju demokrasi subtansial. Untuk menuju arah itu, sudah tentu, kita perlu melakukan pembenahan terus menerus agar subtansi demokrasi tidak dipenjara oleh prosedur demokrasi.
Hak politik warga negara sangat jelas merupakan hak konstitusi, dan karena itu, tak boleh ada aturan yang justru potensial mengancam hilangnya hak politik warga negara. Demokrasi yang  merupakan cermin dari representasi-dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat-seyogyanya dapat menjadi acuan dan komitmen para pegiat demokrasi. Penyelamatan hak politik warga negara, karena itu, mendesak dan mutlak untuk dilakukan, tidak terkecuali dalam pesta demokrasi Pemilukada DKI Jakarrta yang akan menjadi barometer politik di republik ini.
Sumber : http://7kuadrat.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-hukum-warga-negara.html

0 comments:

Post a Comment

 
Free Web Hosting