KEWARGANEGARAAN INDONESIA DALAM HAK
DAN KEWAJIBAN HUKUM WARGA NEGARA DI BIDANG POLITIK
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Di Indonesia ,
hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan
dalam UUD 1945 Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia
tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup
berbagai bidang Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945 Penjabaran lanjut mengenai hak dan
kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan
kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas Disamping adanya hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara
dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
Hak dan
Kewajiban warga negara Indonesia dapat dicantumkan didalam undang-undang dasar
negararepublik Indonesia.Hak Warga Negara Warga negara berhak
mendapatkan kebahagian dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulatan, adil, dan makmur. Warga negara berhak berkehidupan kebangsaan yang
bebas, serta rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia.
Hak politik
merupakan salah satu hak dasar warga negara dalam sebuah negara yang menganut
paham demokrasi. Demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan warga, sudah barang
tentu, dengan alasan apapun tidak bisa menghilangkan hak politik warga negara.
Apalagi disebabkan oleh persoalan mekanisme atau prosedur demokrasi. Selain
itu, hak politik warga negara merupakan bagian hak konstitusi yang harus di laksanakan,
tanpa kecuali.
Rakyat dalam
kewajiban politik mempunyai hak sebagai berikut
§ Ikut
berpartisipasi dalam pemilihan umum
§ Ikut
mengkritik dan membangun roda
pemerintahan
§ Menjadi
elemen penting dalam aspek politik
§ Berkewajiban
mengikuti politik praktis
§ Berkewajiban
mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap
menerima sanksi jika
melanggar
Berikut ini
ada pemasalahan yang berkaitan dengan hak warganegara dalam bidang politik:
Pemilukada
DKI Jakarta 2012, ternyata menghadirkan kenyataan baru yang potensial
menghilangkan atau melenyapkan hak politik warga negara. Warga negara yang
memberikan dukungan sebagai hak politik pada bakal pasangan cagub-cawagub yang
maju lewat jalur perseorangan atau independen; menemui rintangan oleh prosedur
demokrasi. Hal ini bisa dilihat dalam dua soal yang sangat rawan menghilangkan
hak politik warga negara.
Dalam juknis
yang diterbitkan KPUD DKI Jakarta, yang menerbitkan tentang petunjuk dan aturan
proses verifikasi faktual terdapat dua hal yang mengganjal selain potensial
merenggut atau menghilangkan hak politik warga negara.
Pertama, soal
kedatangan pendukung dari masing-masing bakal cagub-cawagub dalam proses
verifikasi faktual akan langsung dianggap gugur jika tidah hadir dalam proses
verifikasi faktual. Padahal, para pendukung telah memberikan dukungan KTP
dan tanda tangan dalam form dukungan yang sesungguhnya sudah lebih
dari cukup sebagai bukti dukungan secara yuridis maupun politis.
Karena aturan
semacam itu, maka kemungkinan besar tidak sedikit hak politik warga negara akan
hilang. Secara logika rasional, tahapan ini sesungguhnya, sangat tidak mungkin
dilakukan. Selain cakupan wilayah dan jumlah yang diverifikasi sangat besar,
petugas proses verifikasi faktual pun tidak akan pernah mencukupi.
Bayangkan saja, setiap kelurahan hanya tersedia tiga orang Panitia Pemungutan
Suara yang dibebani untuk melakukan konfirmasi ulang mengenai kebenaran
dukungan yang diberikan warga. Hal yang mustahil.
Kedua, soal
KTP kadaluwarso. KTP sesungguhnya tidak lebih sekadar soal administrasi yang
nyaris tak ada sangkut pautnya dengan hak politik warga negara. Ironisnya,
dalam juknis yang diterbitkan KPUD, jika terdapat dukungan KTP dari warga yang
kadaluwarso dinyatakan gugur. Oleh karena itu, tidak sedikit pendukung yang
potensial kehilangan hak politiknya karena perihal ini. Program E-KTP yang tak kunjung
usai, menjadi penghalang mengapa tidak sedikit KTP pendukung yang kadaluwarso.
Akibatnya, hak politik potensial lenyap karena prosedur yang sesungguhnya
mencederai demokrasi ini.
Oleh karena
itulah, kita harus mengubah pola pikir dan tindakan dalam mengawal proses
demokratisasi di Tanah Air, tak terkecuali dalam perhelatan Pemilukada DKI
Jakarta 2012.
Kita harus
segera beranjak dari paradigma demokrasi prosedural menuju demokrasi
subtansial. Untuk menuju arah itu, sudah tentu, kita perlu melakukan pembenahan
terus menerus agar subtansi demokrasi tidak dipenjara oleh prosedur demokrasi.
Hak politik
warga negara sangat jelas merupakan hak konstitusi, dan karena itu, tak boleh
ada aturan yang justru potensial mengancam hilangnya hak politik warga negara.
Demokrasi yang merupakan cermin dari representasi-dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat-seyogyanya dapat menjadi acuan dan komitmen para
pegiat demokrasi. Penyelamatan hak politik warga negara, karena itu, mendesak
dan mutlak untuk dilakukan, tidak terkecuali dalam pesta demokrasi Pemilukada
DKI Jakarrta yang akan menjadi barometer politik di republik ini.
Sumber : http://7kuadrat.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-hukum-warga-negara.html
0 comments:
Post a Comment