Sunday, May 4, 2014

PERAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA

PERAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA

Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment ).
Atas dasar pengalaman historis yang empiris Indonesia yang sangat buruk dalam masalah demokrasi terutama pada masa orde baru dan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah yang otoriter sehingga hak dan kebebasan masyarakat terikat dan sangatterbatas.oleh karena itu sangat diperlukan sekali peran warga negara dalam menumbuhkembangkan demokratisasi di Indonesia. Warga negara diharapkan memahami masalah kontemporer yang akan timbul. Untuk mengatasi masalah tersebut dalam masyarakat demokratis, peran warganya adalah berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat/pemerintahnya (social support), melakukan kontrol terhadap pemerintah (socialcontrol), dan meminta pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat (social responsibility). Dengan diadakannya amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002  diharapkan adanya perubahan besar dari warga negara dalam memandang demokrasi. Amandemen yang hingga keempat kali itu intisarinya memang benar-benar berpaham konstitusionalime penuh sehingga kekuasaan pemerintah memang tidak sewenang-wenang, jaminan hak asasi manusia dan warga negara terwujud. Dengan dijabarkannya pasal mengenai jaminan hak-hak warga negara. Ini membuka jalan lebar untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.
Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan.Nilai-nilai demokrasi menurut Sigmund Neuman(Miriam Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
  1. Sebagai zoon politikon
  2. Setiap generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk sampai kepada kekuasaan.
  3. Kebesaran domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga menjadikan pribadi yang baik. (Cholisin,dkk. 2007:87)
Masyarakat politik adalah arena masyarakat bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintahan dan aparat negara.Civil Society pada dasarnya merupakan upaya memberdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dengan demikian, civil society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warga Negara akan dapat menolong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik untuk menguasai/mengontrol Negara.
Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.
Civil society yang merupakan pemberdayaan warga Negara (optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik (political society) sehingga mampu melakukan kontrol/menguasai Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut : a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah. g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara. h. Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab. i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun. Berikut ini adalah beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara.
a.      Peran warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
b.      Peran warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
c.       Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
d.      Peran warga negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.

0 comments:

Post a Comment

 
Free Web Hosting