PERAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN
BERNEGARA
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena
nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting
karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk
mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang
baik ( good society and good goverment ).
Atas dasar pengalaman historis yang
empiris Indonesia yang sangat buruk dalam masalah demokrasi terutama
pada masa orde baru dan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah
yang otoriter sehingga hak dan kebebasan masyarakat terikat dan
sangatterbatas.oleh karena itu sangat diperlukan sekali peran warga negara
dalam menumbuhkembangkan demokratisasi di Indonesia. Warga negara diharapkan
memahami masalah kontemporer yang akan timbul. Untuk mengatasi masalah tersebut
dalam masyarakat demokratis, peran warganya adalah berpartisipasi dalam
kehidupan masyarakat/pemerintahnya (social support), melakukan kontrol
terhadap pemerintah (socialcontrol), dan meminta pertanggung jawaban
pemerintah terhadap rakyat (social responsibility). Dengan diadakannya
amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002 diharapkan adanya perubahan besar
dari warga negara dalam memandang demokrasi. Amandemen yang hingga keempat kali
itu intisarinya memang benar-benar berpaham konstitusionalime penuh sehingga
kekuasaan pemerintah memang tidak sewenang-wenang, jaminan hak asasi manusia
dan warga negara terwujud. Dengan dijabarkannya pasal mengenai jaminan hak-hak
warga negara. Ini membuka jalan lebar untuk perkembangan demokrasi di
Indonesia.
Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat
manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang
lain yang akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat
yang bersangkutan.Nilai-nilai demokrasi menurut Sigmund Neuman(Miriam
Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
- Sebagai zoon politikon
- Setiap generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk sampai kepada kekuasaan.
- Kebesaran domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga menjadikan pribadi yang baik. (Cholisin,dkk. 2007:87)
Masyarakat politik adalah arena masyarakat bernegara secara
khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas
kekuasaan pemerintahan dan aparat negara.Civil Society pada
dasarnya merupakan upaya memberdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh
hak-haknya sebagai warga negara dengan demikian, civil society (masyarakat
madani) sebagai pemberdayaan warga Negara akan dapat menolong demokratisasi
apabila mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik untuk
menguasai/mengontrol Negara.
Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif,
dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari
demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi,
demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai
demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya
terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat
kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip
kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan
masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.
Civil society yang merupakan pemberdayaan warga
Negara (optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang
demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas
masyarakat politik (political society) sehingga mampu melakukan
kontrol/menguasai Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka
sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu
mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan
berdemokrasi, antara lain sebagai berikut : a. Membiasakan untuk
berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.b.
Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.c.
Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.d. Membiasakan
mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.e.
Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.f. Selalu
menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah. g. Selalu
mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan,
masyarakat, bangsa, dan negara. h. Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung
jawab. i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun. Berikut ini
adalah beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara.
a. Peran
warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat
eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang
telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam
konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus
melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu
menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of
law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of
law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content
of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung
jawab (structure of law).
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi
konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3.
Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat
dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan
civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan
warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada
dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
b. Peran
warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah
partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang
agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah
peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun
beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi
kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana
sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan
identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan
dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam
pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia
terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak
bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat
penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik
yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti,
2008:29-42)
c. Peran
warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman.
Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas
yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai
kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek
persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah
menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama,
ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya
keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga
keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan
warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
d. Peran
warga negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan
persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah
mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di
bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang
berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir
miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan
mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun
suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan,
berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33
ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.
0 comments:
Post a Comment