Peranan
Perbankan di Indonesia dalam menunjang atau mendukung Perdagangan Internasional
dengan menggunakan LC (Letter Of Credits)
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Letter of Credit adalah Letter of Credit yang
diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi
jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang
paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa
pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara
pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran
yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar
negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang
dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan
barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi
penerima L/C untuk di ambil alih. L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah domestic
L/C yaitu janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk :
a. melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep
dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
b. memberi kuasa
kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan
membayar wesel yang ditarik oleh penerima
c. memberi
kuasa kepada bank lain untuk melakukan negosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas
penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi.
Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan
dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih
cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana nasabah,
baik berupa dana tunai atau blokir rekening atau
blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia,
SKBDN yang pihak bank terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank
counter party nasabah. Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat
tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari
Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan nasabah memperoleh pembayaran segera
setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow
nasabah.
Dalam rangka melaksanakan tugas matakuliah Lembaga
Keuangan, maka kami membuat makalah tentang Letter of Credit Dalam Negeri untuk
mengetahui tentang pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri, Pihak-Pihak
yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri, Jenis-Jenis Letter of Credit
Dalam Negeri, dan Proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat ditarik
rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian
dari Letter of Credit Dalam Negeri?
2. Siapa saja
pihak-pihak yang terlibat dalam Letter of Credit Dalam Negeri?
3. Apa saja
jenis-jenis Letter of Credit Dalam Negeri?
4. Bagaimana proses
terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri?
1.3 Tujuan
dan Manfaat
1. Mengetahui
pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri.
2. Mengetahui pihak
– pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri.
3. Mengetahui jenis
– jenis Letter of Credit Dalam Negeri.
4. Mengetahui
proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Letter of Credit Dalam Negeri
Pengertian Letter of Credit dalam
bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi L/C terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan
fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan
Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian L/C mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau
sering disebut L/C local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing
Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah
uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai
dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan
di dalam negeri. Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut
berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C
sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang
dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka
L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan
berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut
documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen. L/C
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)adalah L/C yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut L/C lokal adalah instrumen
yang diterbitkan oleh Bank Penerbit, atas
permintaan pembeli atau pemohon yang berisi janji bank
untuk membayar sejumlah uang kepada penjual atau penerima apabila Bank Penerbit
menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk
mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri.
2.2 Pihak
– pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri
Salah satu poin yang diatur dalam sales
contract antara penjual dan pembeli adalah syarat pembayaran (terms
of payment). Dan letter of credit (L/C) adalah salah satu
opsi syarat pembayaran itu. L/C banyak dipilih karena melibatkan bank sebagai
penjamin pembayaran L/C kepada eksportir, yang berarti relatif lebih aman untuk
semua pihak yang terkait di dalamnya. Apakah hanya eksportir, importir, dan
bank saja yang terkait dengan transaksi L/C? Ternyata tidak. Masih banyak pihak
lain yang bisa dilibatkan dalam proses ini. Dan untuk bank sendiri, tidak hanya
bank dari pihak eksportir dan importir saja yang terlibat, namun juga
memungkinkan bank ketiga atau keempat yang memegang fungsi yang berbeda.
· Elemen dan
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut adalah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter
of Credit :
1. Pembeli (Buyer)
Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka
sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan
pihak seller.
2. Draft
of Purchase Order
Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti
atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti
pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum
sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah
atau volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging)
sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun
penjual.
3. Purchase
Order/Contract
Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam
lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.
Purchase Order Contract adalah perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di
dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak
yang authorized. Karena isinya adalah sama, maka yang perlu dilakukan saat
penanandatanganan contract adalah membandingkan isi contract dengan isi draft
order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah
ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas
kontrak tersebut.
4. Letter
of Credit’s Amount
Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas
Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order
atau contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan
maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan
(tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar
(over shipment) dari melewati batas minimum atau maksimum yang disebutkan di
dalam L/C.
5. Issuing
Bank
Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit,
biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang
menerbitkan Letter Of Credit.
6. Advising
Bank
Adalah Bank yang menerima Letter of Credit sekaligus
menyampaikannya kepada pihak penerima Letter of Credit (seller). Jika advising
bank memiliki hubungan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan
menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun
pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak penerima pembayaran (seller).
7. Correspondent/Confirming
Bank
Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan
Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing
Bank tidak memiliki hubungan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk
oleh pihak seller. Mengapa hubungan correspondent dibutuhkan?. Karena untuk
lalulintas pembayaran, bank yang berhubungan harus memiliki catatan speciment
pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank
tidak ada hubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C
dapat dilaksanakan, untuk itulah diperlukan correspondent bank. Correspondent
bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.
8. Beneficiary
(seller)
Adalah pihak yang akan berhak menerima pembayaran atas
sebuah Letter of Credit, dalam hal ini adalah penjual (seller).
9. Export
Document
Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk
Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok
bahasan lain.
10. Time
Set
Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas
waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
· Latest
Delivery Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang atau jasa yang
dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan.
Apabila kondisi penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah
tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi
penyerahan adalah C & F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal
kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
· Latest
Presentation Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh
pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export
harus diterima oleh Issuing Bank.
11. Certificate
of Inspection
Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang
menyatakan barang atau jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana
barang atau jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli
(buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya
dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh
pihak pembeli (inspector).
2.3 Jenis
– jenis Letter of Credit Dalam Negeri
Jenis-jenis L/C ( Letter Of Credit ) :
1. Revocable
Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan
sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari
ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau
dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan
beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C
karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel- weselnya akan dibayar ketika
diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh
penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable
Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau
dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual,
maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang
ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep,
atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan
syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed
Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah
credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam
L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit
standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini
timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa
mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang
perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual
akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable
Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada
beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian
kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back
To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam
keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi
dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan
dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan
oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan
demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku
terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red
Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory
yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang
didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang
dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar
inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut
anti cipatory credit.
7. Green
Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan
red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary
sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving
Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara
penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan
teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan
dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing
transaksi.
9. Stand
By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai
“stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.
Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak
atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang
bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar
sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa
applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui
2.4 Proses
terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri
1. Terjadi
kesepakatan jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu
kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
2. Pembeli
(applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak
penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
3. Pengajuan
pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut
diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.
4. L/C
yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank
di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya
penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual
(vendor).
5. Barang
dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual
mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut)
atau Airway Bill untuk kapal udara.
6. Bill
Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk
dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada
diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan
syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan
melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut
disebut Negotiating Bank.
·
Alur Proses
Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan
sebagai berikut :
1. Buyer berinsitif untuk
memesan barang atau jasa
2. Seller meminta buyer untuk
membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa
diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3. Buyer meminta bank dimana
rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan
memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank
yang ditunjuk oleh seller.
4. Issuing Bank membuka sebuah
L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya
kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai
konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan
correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent
sebagai perantara.
5. Advising Bank menyampaikan
L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6. Setelah barang atau jasa
yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen
yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap,
maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7. Advising Bank akan
mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C)
maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika
tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta
memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8. Begitu dokumen diterima,
Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima
dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan
ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller)
melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer.
Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil
barang atau jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan
bisa mengambil barang atau jasa tersebut.
· Mekanisme Pembayaran
Dengan L/C
1. Applicant mengajukan
permohonan kepada Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dalam
rangka transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
2. Issuing Bank menerbitkan
L/C yang ditujukan kepada Beneficiary melalui Advising
Bankdi negara dimana Beneficiary berlokasi.
3. Advising Bank akan
melakukan otentikasi atas kebenaran penerbit L/C dan selanjutnya
memberitahukan Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C
untuk kepentinganBeneficiary.
4. Beneficiary akan
mempersiapkan barang dan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan L/C yang
diterima serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
5. Nominated Bank akan
menerima dokumen dari Beneficiary dan meneruskannya kepadaIssuing
Bank.
6. Issuing Bank akan
memeriksa dokumen yang diterima apakah telah memenuhi seluruh persyaratan dari
L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bankmelakukan
pembayaran kepada Beneficiary.
7. Issuing Bank menagih
pembayaran kepada Applicant dan setelah pembayaran diterima
menyerahkan dokumen kepada Applicant
8. Applicant dengan
menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing Bank mengeluarkan
barang dari pelabuhan.
Peranan
L/C (Letter of Credit) dalam perdagangan internasional
Bisnis Internasional, atau lebih spesifik
lagi perdagangan internasional (Ekspor-Impor) merupakan area bisnis yang penuh
resiko dan sangat kompleks, dikatakan demikian karena secara logika biasanya
lokasi importir dan eksportir terpisah baik secara geografi maupun geopolitik,
bahkan terkadang keduanya tidak saling mengenal secara pribadi. Sehingga tentu
akan sangat beresiko bagi kedua belah pihak. Di satu sisi eksportir ragu jika
akan mengirimkan barangnya ke luar negeri karena belum tentu nanti barangnya akan
dibayar di kemudian hari oleh importir, kemudian di pihak importir dia ragu
jika ingin melakukan pembayaran di awal, takutnya setelah uang terkirim namun
barang tidak sampai di tangannya, belum lagi resiko jika barang yang ia terima
tidak sesuai dengan keinginannya. Hal-hal diatas merupakan resiko yang harus
ditanggung oleh mereka berdua (eksportir dan importir).
Letter of Credit atau dalam bahasa sederhananya kami sebut ‘surat piutang’ ini
kemudian hadir untuk menjawab resiko-resiko diatas. Cara kerjanya adalah pihak
eksportir meminta pihak importir untuk membuatkan Letter of Credit atas namanya
di suatu bank devisa di negara importir (Opening Bank). Kemudian pihak bank
tersebut akan menghubungi bank kedua yang berada di wilayah Negara eksportir
(Advising) dan membuatkan Letter of Credit bagi eksportir tersebut. Setelah
Letter of Credit ada di tangan eksportir maka ia harus mengirimkan barang yang
diminta oleh importir, dengan begitu ia dapat segera menguangkan Letter of
Credit ini di bank manapun. Sedangkan importir hanya perlu melakukan pembayaran
di bank pertama jika barangnya telah ia terima. Jadi dalam hal ini yang
dijadikan jaminan pembayaran dan pengapalan barang adalah nama baik dan
reputasi kedua bank tersebut. Jadi walaupun importir dan eksportir tidak saling
kenal atau bertatap muka, resiko barang tidak dibayar atau tidak diterima
menjadi minim karena tagihannya pasti akan dilunasi oleh bank sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Letter of Credit tersebut.
Dari penjelasan dan pengertian yang telah disebutkan diatas, jelas bahwa
keberadaan Letter of Credit ini sangat penting, terutama untuk mempermudah
transaksi bisnis internasional. Adapun peranannya dalam perdagangan
internasional adalah a) mempermudah cara pembayaran transaksi ekspor-impor, b)
mengamankan dana yang disediakan importer untuk pembayaran barang impor, 3)
menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.