Thursday, October 1, 2015

Berikan Suaramu Untuk Indonesia Tercinta. Silahkan Share Untuk Indonesia
Bangkit. Merdeka!!! http://www.suararakyatindonesia.com/

Thursday, May 28, 2015

Peranan Perbankan di Indonesia dalam menggunakan LC (Letter Of Credits)

Peranan Perbankan di Indonesia dalam menunjang atau mendukung Perdagangan Internasional dengan menggunakan LC (Letter Of Credits)

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Letter of Credit adalah Letter of Credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk di ambil alih. L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah domestic L/C yaitu janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk :
a.       melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
b.      memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
c.       memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan negosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi.
Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana nasabah,


baik berupa dana tunai atau blokir rekening atau blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang pihak bank terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party nasabah. Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan nasabah memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow nasabah.
Dalam rangka melaksanakan tugas matakuliah Lembaga Keuangan, maka kami membuat makalah tentang Letter of Credit Dalam Negeri untuk mengetahui tentang pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri, Pihak-Pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri, Jenis-Jenis Letter of Credit Dalam Negeri, dan Proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri?
2.      Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Letter of Credit Dalam Negeri?
3.      Apa saja jenis-jenis Letter of Credit Dalam Negeri?
4.      Bagaimana proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri?

1.3  Tujuan dan Manfaat
1.      Mengetahui pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri.
2.      Mengetahui pihak – pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri.
3.      Mengetahui jenis – jenis Letter of Credit Dalam Negeri.
4.      Mengetahui proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.


BAB 2. PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Letter of Credit Dalam Negeri
Pengertian Letter of Credit dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi L/C terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian L/C mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut L/C local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeriPembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen. L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut L/C lokal adalah instrumen yang diterbitkan oleh Bank Penerbit, atas


permintaan pembeli atau pemohon yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual atau penerima apabila Bank Penerbit menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri.

2.2    Pihak – pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri
Salah satu poin yang diatur dalam sales contract antara penjual dan pembeli adalah syarat pembayaran (terms of payment). Dan letter of credit (L/C) adalah salah satu opsi syarat pembayaran itu. L/C banyak dipilih karena melibatkan bank sebagai penjamin pembayaran L/C kepada eksportir, yang berarti relatif lebih aman untuk semua pihak yang terkait di dalamnya. Apakah hanya eksportir, importir, dan bank saja yang terkait dengan transaksi L/C? Ternyata tidak. Masih banyak pihak lain yang bisa dilibatkan dalam proses ini. Dan untuk bank sendiri, tidak hanya bank dari pihak eksportir dan importir saja yang terlibat, namun juga memungkinkan bank ketiga atau keempat yang memegang fungsi yang berbeda.
·       Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut adalah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :
1.         Pembeli (Buyer)
Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.
2.         Draft of Purchase Order
Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah atau volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.
3.         Purchase Order/Contract
Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract. Purchase Order Contract adalah perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya adalah sama, maka yang perlu dilakukan saat penanandatanganan contract adalah membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.
4.         Letter of Credit’s Amount
Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order atau contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum atau maksimum yang disebutkan di dalam L/C.
5.         Issuing Bank
Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.
6.         Advising Bank
Adalah Bank yang menerima Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak penerima Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki hubungan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak penerima pembayaran (seller).
7.         Correspondent/Confirming Bank
Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki hubungan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa hubungan correspondent dibutuhkan?. Karena untuk lalulintas pembayaran, bank yang berhubungan harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ada hubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah diperlukan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.
8.         Beneficiary (seller)
Adalah pihak yang akan berhak menerima pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini adalah penjual (seller).
9.         Export Document
Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
10.     Time Set
Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
·           Latest Delivery Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang atau jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan adalah C & F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
·           Latest Presentation Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.
11.     Certificate of Inspection
Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang atau jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang atau jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).

2.3    Jenis – jenis Letter of Credit Dalam Negeri
Jenis-jenis L/C ( Letter Of Credit ) :
1.      Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali  atau  dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel- weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2.      Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik  pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3.      Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank  hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar  dibuka suatu confirmed L/C.
4.      Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang  diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak  ketiga atau lebih.
5.      Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni,  suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana  hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang  berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6.      Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya  didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk   dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7.      Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang  muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8.      Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9.      Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas   nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar  kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary,  yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui


2.4    Proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri
Berikut ini proses dan prosedur pembukaan letter of credit atau L/C :
1.         Terjadi kesepakatan jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
2.         Pembeli (applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
3.         Pengajuan pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.
4.         L/C yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual (vendor).
5.         Barang dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut) atau Airway Bill untuk kapal udara.
6.         Bill Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut disebut Negotiating Bank.
·     
 Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
1.    Buyer berinsitif untuk memesan barang atau jasa
2.    Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3.    Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4.    Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
5.    Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6.    Setelah barang atau jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7.    Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8.    Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang atau jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang atau jasa tersebut.
·      Mekanisme Pembayaran Dengan L/C
1.    Applicant mengajukan permohonan kepada Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
2.    Issuing Bank menerbitkan L/C yang ditujukan kepada Beneficiary melalui Advising Bankdi negara dimana Beneficiary berlokasi.
3.    Advising Bank akan melakukan otentikasi atas kebenaran penerbit L/C dan selanjutnya   memberitahukan Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentinganBeneficiary.
4.    Beneficiary akan mempersiapkan barang dan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan L/C yang diterima serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
5.    Nominated Bank akan menerima dokumen dari Beneficiary dan meneruskannya kepadaIssuing Bank.
6.    Issuing Bank akan memeriksa dokumen yang diterima apakah telah memenuhi seluruh persyaratan dari L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bankmelakukan pembayaran kepada Beneficiary.
7.    Issuing Bank menagih pembayaran kepada Applicant dan setelah pembayaran diterima menyerahkan dokumen kepada Applicant
8.    Applicant dengan menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing Bank mengeluarkan barang dari pelabuhan.

Peranan L/C (Letter of Credit) dalam perdagangan internasional   

Bisnis Internasional, atau lebih spesifik lagi perdagangan internasional (Ekspor-Impor) merupakan area bisnis yang penuh resiko dan sangat kompleks, dikatakan demikian karena secara logika biasanya lokasi importir dan eksportir terpisah baik secara geografi maupun geopolitik, bahkan terkadang keduanya tidak saling mengenal secara pribadi. Sehingga tentu akan sangat beresiko bagi kedua belah pihak. Di satu sisi eksportir ragu jika akan mengirimkan barangnya ke luar negeri karena belum tentu nanti barangnya akan dibayar di kemudian hari oleh importir, kemudian di pihak importir dia ragu jika ingin melakukan pembayaran di awal, takutnya setelah uang terkirim namun barang tidak sampai di tangannya, belum lagi resiko jika barang yang ia terima tidak sesuai dengan keinginannya. Hal-hal diatas merupakan resiko yang harus ditanggung oleh mereka berdua (eksportir dan importir).
Letter of Credit atau dalam bahasa sederhananya kami sebut ‘surat piutang’ ini kemudian hadir untuk menjawab resiko-resiko diatas. Cara kerjanya adalah pihak eksportir meminta pihak importir untuk membuatkan Letter of Credit atas namanya di suatu bank devisa di negara importir (Opening Bank). Kemudian pihak bank tersebut akan menghubungi bank kedua yang berada di wilayah Negara eksportir (Advising) dan membuatkan Letter of Credit bagi eksportir tersebut. Setelah Letter of Credit ada di tangan eksportir maka ia harus mengirimkan barang yang diminta oleh importir, dengan begitu ia dapat segera menguangkan Letter of Credit ini di bank manapun. Sedangkan importir hanya perlu melakukan pembayaran di bank pertama jika barangnya telah ia terima. Jadi dalam hal ini yang dijadikan jaminan pembayaran dan pengapalan barang adalah nama baik dan reputasi kedua bank tersebut. Jadi walaupun importir dan eksportir tidak saling kenal atau bertatap muka, resiko barang tidak dibayar atau tidak diterima menjadi minim karena tagihannya pasti akan dilunasi oleh bank sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Letter of Credit tersebut.
Dari penjelasan dan pengertian yang telah disebutkan diatas, jelas bahwa keberadaan Letter of Credit ini sangat penting, terutama untuk mempermudah transaksi bisnis internasional. Adapun peranannya dalam perdagangan internasional adalah a) mempermudah cara pembayaran transaksi ekspor-impor, b) mengamankan dana yang disediakan importer untuk pembayaran barang impor, 3) menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.




Kliring dan Cek


Nama  : Ahmad Fadillah
NPM    : 30112426
Kelas   : 3DB06

1.      Apa yang kalian ketahui tentang Kliring pada Perbankan ?
2.      Jenis Kliring pada Perbankan ?
3.      Proses Kliring ?
4.      Waktu Kliring ?
5.      Bank mana saja yang bisa melakukan Kliring ?
6.      Jenis Cek ?

Definisi Kliring
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risikonetting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Jenis-Jenis Kliring pada Perbankan
  • Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
  • Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
  • Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.


Proses Kliring ketika Seseorang Tranfer ke Bank :
1.      Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
2.      Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
3.      Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4.      Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Waktu Proses Kliring :
Pada umumnya, kliring antarbank membutuhkan waktu 1 atau 2 hari kerja. Akan tetapi, terdapat kemungkinan suatu transaksi kliring membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai hal seperti:
  1. Pihak bank (bisa bank pengirim atau juga bank penerima) gagal kliring sehingga proses kliring harus dilaksanakan keesokan harinya.
  2. Terjadi retur.
  3. Terjadi gangguan dalam sistem perbankan.
  4. Terjadi gangguan sistem telekomunikasi.

Bank yang dapat Melakukan Kliring :
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Pengertian Cek dan Jenis Cek
Cek adalah perintah kepadaBank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cektersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan demikian cek adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar. Karena dapat dibayar atas permintaan si pembawa (yakni pihak yang kepadanya cek itu dialamatkan), cek juga suatu nilai, sama halnya dengan lembaran uang. Untuk menggunakan cek,kita harus membuka giro di bank yang bersangkutan. 
Berdasarkan ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan:
  • Perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
  • Perintah membayar sejumlah uang,
  • Nama yang kena tarik (bank yang harus membayar),
  • Nama tempat pembayarannya,
  • Nama tempat dan tanggal cek itu dikeluarkan, serta
  • Tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik).
Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
  • Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
  • Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
  • Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
  • Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
  • Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
  • Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.




Monday, May 4, 2015

TUGAS 2 Pengaruh Penyaluran Kreatif Mikro terhadap perkembangan UMKM di bidang Industri Kreatif

Nama : Ahmad Fadillah
NPM  : 30112426
Kelas  : 3DB06
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang masalah

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebuah usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan dan penjualan tahunan tertentu dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang untuk menentukan kategori usaha tersebut. Pengertian UMKM menurut BPS di dalam Kuncoro usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu: (1) industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang; (2) industri kecil dengan pekerja 5-19 orang; (3) industri menengah dengan pekerja 20-99 orang; (4) industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih
Menurut  Sri Winarni (2006)  Pada umumnya, usaha kecil mempunyai ciri antara lain sebagai berikut (1)  Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum perusahaan, (2) Aspek legalitas usaha lemah, (3) Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku, (4) Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, (5) Kualitas manajemen rendah dan jarang yang memiliki rencana usaha, (6) Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi, (7)  Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, (7) Pemilik memiliki ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.
Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sejarah membuktikan, ketika terjadi krisis moneter di tahun 1998 banyak usaha besar yang tumbang karena dihantam krisis tersebut, namun UMKM tetap eksis dan menopang kelanjutan perekonomian Indonesia. Tercatat, 96% UMKM di Indonesia tetap bertahan dari goncangan krisis. Hal yang sama juga terjadi di tahun 2008-2009. Ketika krisis datang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, UMKM lagi-lagi menjadi juru selamat ekonomi Indonesia.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga berperan dalam memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Sementara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen. Angka  tersebut terus meningkat seiring dengan pertumbuhan UMKM dari tahun ke tahun.

Kinerja UMKM di Indonesia memang cukup membanggakan, apabila dilihat dari jumlah UMKM dan penyerapan UMKM terhadap tenaga kerja. Dalam bab selanjutnya akan dibahas mengenai kinerja UMKM di Indonesia dan hambatannya.

1.2      Tujuan
Tujuan yang ingin disampaikan, yaitu:
·         Pembaca dapat mengetahui pengertian dari UMKM, Perbankan, dan Kredit.
·         Mengetahui akses UMKM ke jasa kredit perbankan.
·         Mengetahui tentang penyaluran kredit terhadap UMKM.
·         Mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi oleh UMKM.

1.3      Metode Penelitian
            Dalam penulisan makalah ini, penulis membaca berbagai macam sumber yang ada di internet, seperti blog, website untuk mendapatkan informasi sehingga dapat menuliskannya kembali dalam bentuk makalah.

1.4.      Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan UMKM dan Kredit Mikro ?
Bagaimana peranan bank dalam upaya mengembangkan UMKM ?
Bagaimana akses UMKM ke jasa kredit perbankan ?
Bagaimana penyaluran kredit oleh bank terhadap UMKM
Permasalahan yang dihadapi UMKM dalam mendapatkan kredit dari Perbankan ?





BAB 2
PEMBAHASAN

Pengertian, Kriteria dan Klasifikasi UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008.

1. Pengertian UMKM

a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Kriteria UMKM

No.
URAIAN
KRITERIA
ASSET
OMZET
1
USAHA MIKRO
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
USAHA KECIL
> 50 Juta – 500 Juta
> 300 Juta – 2,5 Miliar
3
USAHA MENENGAH
> 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Milia


Pengertian Usaha Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

KLASIFIKASI UMKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari  nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).


Pengertian Kredit Mikro :

Kredit Mikro
Kredit Mikro adalah salah satu jenis pendanaan untuk perusahaan UMKM. Kredit Mikro pertama kali dikenalkan oleh Muhammad Yunus, seorang professor di Negara Bangladesh .Kredit mikro atau disebut juga micro finance didefinisikan sebagai suatu bentuk pinjaman yang umumnya memiliki jumlah yang relatif kecil untuk orang-orang yang tidak dapat diakses oleh perbankan (atau istilahnya tidak bankable) Tujuan dari kredit mikro adalah untuk wirausaha.Beberapa orang mempertanyakan konsep ini, terlebih dari sisi kemampuan untuk membayar  utang. Apakah orang-orang yang tidak dapat diakses bank ini mampu membayar pinjaman? Nah konsep kredit mikro pertama kali dikenalkan oleh Bapak M. Yunus di Bangladesh. Cerita selengkapnya akan dibahas pada bagian sejarah kredit mikro.

Sejarah Kredit Mikro
Kredit mikro atau micro finance dirintis oleh seorang Professor bernama Muhammad Yunus pada awal tahun 70an. Pria kelahiran 28 Juni 1940 ini adalah seorang professor di bidang ekonomi di salah satu universitas di Bangladesh. Suatu saat Muhammad Yunus mendapatkan inspirasi atau perubahan yang drastis, Beliau terharu melihat warga sekitar kampusnya berada dalam kondisi miskin, bahkan ada orang yang mati kelaparan, tetapi Beliau tidak dapat melakukan apapun untuk dapat membantu warga sekitar.
Muhammad Yunus melakukan gerakan perubahan atas dasar suara hati dan ilmu di bidang ekonomi. Akhirnya Beliau mencoba mendatangi perkampungan kumuh dan melakukan gerakan awal. Sang professor berpikir kenapa orang yang miskin ini tidak memiliki kesempatan yang sama seperti dirinya atau orang lain dalam hal akses ke perbankan? Sang professor mengajak salah satu orang dan membawa ke perbankan untuk mengajukan aplikasi kredit dengan personal guarantee (utang orang miskin digaransi pribadi oleh Professor Muhammad Yunus). Orang tersebut dibina dan dibimbing dalam wirausaha dan secara ajaib orang tersebut mampu membayar pokok utang dan bunganya. Hal inilah yang memantapkan pemikiran dari Sang Professor. Gerakan peminjaman dana dan kemudian melakukan pendampingan usaha dilakukan secara berkesinambungan dan akhirnya pada tahun 1983, Prof. Muhammad Yunus mendirikan sebuah bank bernama Grameen Bank.

Ada hal unik pada Grameen Bank yaitu hampir 95% nasabahnya adalah ibu-ibu atau wanita. Kenapa ya kok mayoritas nasabahnya kebanyakan wanita? Mungkin saja ibu-ibu atau seorang wanita dianggap lebih bertanggung jawab dalam mengatur atau mengelola keuangan keluarga. Setiap periode tertentu aka nada pertemuan ibu-ibu atau nasabah Grameen Bank untuk mendapatkan motivasi, pendidikan mengenai bisnis (coaching clinic) dan empowerment dari tim Grameen Bank. Pertemuan tersebut melahirkan sebuah keterikatan antar Grameen Bank dan nasabahnya, keterikatan antara nasabah yang satu dengan nasabah yang lain.

Contoh sederhana cara kerja kredit mikro adalah uang sebesar Rp 10.000.000 akan dipinjamkan untuk satu kelompok Ibu-Ibu yang berjumlah 5 orang (tentunya dengan bunga tertentu, biasanya bunganya cukup besar). Nah Ibu yang pertama harus bekerja keras memutar pinjaman tersebut untuk menjalankan bisnis. Sebagian keuntungan bisnis digunakan untuk mengembalikan pokok utang beserta dengan bunganya. Kemudian dana dari Ibu pertama akan diteruskan kepada Ibu yang kedua. Jika ada salah satu anggota yang gagal melakukan pembayaran pokok utang dan bunganya , orang tersebut akan mendapat sanksi social. Cara kerja seperti ini yang menyebabkan rasio gagal bayar (non performance loan) Grameen Bank menjadi sangat kecil.




Permasalahan UMKM

2.2.1 Masalah- Masalah Utama
Perkembangan UMKM di NSB dihalangi oleh banyak hambatan. Hambatan-hambatan tersebut berbeda antar daerah satu dengan daerah lain. Namun demikian, ada sejumlah persoalan yang umum untuk semua UKM di negara manapun juga, khususnya di dalam kelompok NSB. Rintangan-rintangan yang umum tersebut termasuk keterbatasan modal kerja maupun investasi, kesulitan-kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku input lainnya.
            Survei BPS 2003 dan 2005 terhadap UMI dan UK di industri manufaktur menunjukkan permasalahan-permasalahan klasik dari kelompok usaha ini di Indonesia. Permasalahan utama yang dihadapi sebagian besar dari responden adalah keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Walaupun banyak skim kredit khusus bagi pengusaha kecil, sebagian besar dari responden, terutama yang berlokasi di pedalaman, tidak pernah mendapatkan kredit dari bank atau lembaga lainnya.
Dalam  hal pemasaran, UMKM pada umumnya tidak punya sumber-sumber daya untuk mencari, mengembangkan atau memperluas pasar-pasar mereka sendiri. Sebaliknya, mereka sangat tergantung pada mitra dagang mereka (misalnya pedagang keliling, pengumpul atau trading house) untuk memasarkan produk-produk mereka,atau tergantung pada konsumen yang datang langsung ke tempat-tempat produksi.
Dapat disimpulkan bahwa permasalahan-permasalahan utama berbeda antarnegara, termasuk tingkat pembangunan UMKM, tingkat dan bentuk pembangunan ekonomi, sifat dan derajat dari distorsi pasar, kebijakan pemerintah, dan tentu bentuk serta intensitas dari intervensi pemerintah terhadap pembangunan UMKM. Namun demikian, ada satu permasalahan yang dihadapi UMKM di semua Negara, yakni keterbatasan modal yang terutama karena kecilnya atau tidak ada akses ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

2.2.2 Hambatan UMKM
Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Sebagai usaha yang ruang lingkup usahanya dan anggotanya adalah (umumnya) rakyat kecil dengan modal terbatas dan kemampuan manajerial yang juga terbatas, UMKM sangat rentan terhadap masalah-masalah perekonomian.  


2.2.3 Peran Bank dalam Upaya Mengembangkan UMKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi  perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah pihak, pihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan







 BAB 3
PENUTUP


3.1.      Kesimpulan
           
            Berdasarkan jabaran di atas dapat dikatakan bahwa peranan Kredit Mikro terhadapat UMKM sangat berpengaruh besar serta memberikan pengaruh yang  positif terutama dalam mengembangkan UMKM itu sendiri serta karna ada beberapa UMKM yang memerlukan banyak modal peminjaman kredit dari mikro sangat membantu bagi UMKM yang ada di Indonesia.


               www.bappenas.go.id/get-file-server/node/3341/‎ 
             http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=2713&coid=2&caid=19&gid=3
               http://study-succes.blogspot.com/2013/12/makalah-kinerja-umkm-dan-hambatannya.html




 
Free Web Hosting