Nama : Ahmad Fadillah
NPM : 30112426
Kelas : 3DB06
1.
Apa yang kalian ketahui tentang
Kliring pada Perbankan ?
2.
Jenis Kliring pada Perbankan ?
3.
Proses Kliring ?
4.
Waktu Kliring ?
5.
Bank mana saja yang bisa
melakukan Kliring ?
6.
Jenis Cek ?
Definisi Kliring
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah
dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak
saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan
dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna
melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari
pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, netting transaksi
dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan
penanganan kegagalan.
Jenis-Jenis Kliring
pada Perbankan
- Kliring
umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh B I.
- Kliring
lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada
dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
- Kliring
antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu
bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini
dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor
cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk
yang bersangkutan.
Proses Kliring ketika Seseorang
Tranfer ke Bank :
1. Nasabah mengisi form pengiriman
dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank
A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor
rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
2. Bank A kemudian memproses data
administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan
permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur
kliring.
3. Bank Indonesia kemudian memproses
data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer
rekening yang dituju.
4. Saldo rekening nasabah yang
dituju di bank B akan bertambah.
Waktu Proses Kliring :
Pada umumnya, kliring
antarbank membutuhkan waktu 1 atau 2 hari kerja. Akan tetapi, terdapat
kemungkinan suatu transaksi kliring membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.
Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai hal seperti:
- Pihak bank (bisa bank pengirim atau juga bank penerima) gagal kliring
sehingga proses kliring harus dilaksanakan keesokan harinya.
- Terjadi retur.
- Terjadi gangguan dalam sistem perbankan.
- Terjadi gangguan sistem telekomunikasi.
Bank yang dapat Melakukan Kliring :
Penyelenggara Kliring
Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.Penyelenggara Kliring
Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh
persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu
wilayah kliring tertentu.
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Pengertian Cek dan Jenis Cek
Cek adalah perintah kepadaBank dari orang
yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang
tertera pada lembaran cektersebut kepada si Pembawa atau orang yang
namanya disebut dalam cek. Dengan demikian cek adalah suatu alat untuk melakukan
tukar-menukar. Karena dapat dibayar atas permintaan si pembawa (yakni pihak
yang kepadanya cek itu dialamatkan), cek juga suatu nilai, sama halnya dengan
lembaran uang. Untuk menggunakan
cek,kita harus membuka giro di bank
yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang pada cek
harus disebutkan:
- Perkataan
cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
- Perintah
membayar sejumlah uang,
- Nama
yang kena tarik (bank yang harus membayar),
- Nama
tempat pembayarannya,
- Nama
tempat dan tanggal cek itu dikeluarkan, serta
- Tanda
tangan yang mengeluarkan cek (penarik).
- Cek
atas unjuk: cek
yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan
membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
- Cek
atas nama: cek
yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
- Cek
atas nama atau pembawa: bank
akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila
disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
- Cek
mundur (postdated cheque): cek
yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat
cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan
cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika
saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
- Cek
kosong: cek
kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam
rekening orang yang bersangkutan di bank.
- Cek
silang (crossed cheque): Umumnya
dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar.
Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek
silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang
telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Cek
0 comments:
Post a Comment