Thursday, May 28, 2015

Kliring dan Cek


Nama  : Ahmad Fadillah
NPM    : 30112426
Kelas   : 3DB06

1.      Apa yang kalian ketahui tentang Kliring pada Perbankan ?
2.      Jenis Kliring pada Perbankan ?
3.      Proses Kliring ?
4.      Waktu Kliring ?
5.      Bank mana saja yang bisa melakukan Kliring ?
6.      Jenis Cek ?

Definisi Kliring
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risikonetting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Jenis-Jenis Kliring pada Perbankan
  • Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
  • Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
  • Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.


Proses Kliring ketika Seseorang Tranfer ke Bank :
1.      Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
2.      Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
3.      Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4.      Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Waktu Proses Kliring :
Pada umumnya, kliring antarbank membutuhkan waktu 1 atau 2 hari kerja. Akan tetapi, terdapat kemungkinan suatu transaksi kliring membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai hal seperti:
  1. Pihak bank (bisa bank pengirim atau juga bank penerima) gagal kliring sehingga proses kliring harus dilaksanakan keesokan harinya.
  2. Terjadi retur.
  3. Terjadi gangguan dalam sistem perbankan.
  4. Terjadi gangguan sistem telekomunikasi.

Bank yang dapat Melakukan Kliring :
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Pengertian Cek dan Jenis Cek
Cek adalah perintah kepadaBank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cektersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan demikian cek adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar. Karena dapat dibayar atas permintaan si pembawa (yakni pihak yang kepadanya cek itu dialamatkan), cek juga suatu nilai, sama halnya dengan lembaran uang. Untuk menggunakan cek,kita harus membuka giro di bank yang bersangkutan. 
Berdasarkan ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan:
  • Perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
  • Perintah membayar sejumlah uang,
  • Nama yang kena tarik (bank yang harus membayar),
  • Nama tempat pembayarannya,
  • Nama tempat dan tanggal cek itu dikeluarkan, serta
  • Tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik).
Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
  • Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
  • Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
  • Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
  • Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
  • Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
  • Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.




0 comments:

Post a Comment

 
Free Web Hosting