Monday, May 4, 2015

TUGAS 2 Pengaruh Penyaluran Kreatif Mikro terhadap perkembangan UMKM di bidang Industri Kreatif

Nama : Ahmad Fadillah
NPM  : 30112426
Kelas  : 3DB06
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang masalah

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebuah usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan dan penjualan tahunan tertentu dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang untuk menentukan kategori usaha tersebut. Pengertian UMKM menurut BPS di dalam Kuncoro usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu: (1) industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang; (2) industri kecil dengan pekerja 5-19 orang; (3) industri menengah dengan pekerja 20-99 orang; (4) industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih
Menurut  Sri Winarni (2006)  Pada umumnya, usaha kecil mempunyai ciri antara lain sebagai berikut (1)  Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum perusahaan, (2) Aspek legalitas usaha lemah, (3) Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku, (4) Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, (5) Kualitas manajemen rendah dan jarang yang memiliki rencana usaha, (6) Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi, (7)  Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, (7) Pemilik memiliki ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.
Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sejarah membuktikan, ketika terjadi krisis moneter di tahun 1998 banyak usaha besar yang tumbang karena dihantam krisis tersebut, namun UMKM tetap eksis dan menopang kelanjutan perekonomian Indonesia. Tercatat, 96% UMKM di Indonesia tetap bertahan dari goncangan krisis. Hal yang sama juga terjadi di tahun 2008-2009. Ketika krisis datang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, UMKM lagi-lagi menjadi juru selamat ekonomi Indonesia.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga berperan dalam memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Sementara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen. Angka  tersebut terus meningkat seiring dengan pertumbuhan UMKM dari tahun ke tahun.

Kinerja UMKM di Indonesia memang cukup membanggakan, apabila dilihat dari jumlah UMKM dan penyerapan UMKM terhadap tenaga kerja. Dalam bab selanjutnya akan dibahas mengenai kinerja UMKM di Indonesia dan hambatannya.

1.2      Tujuan
Tujuan yang ingin disampaikan, yaitu:
·         Pembaca dapat mengetahui pengertian dari UMKM, Perbankan, dan Kredit.
·         Mengetahui akses UMKM ke jasa kredit perbankan.
·         Mengetahui tentang penyaluran kredit terhadap UMKM.
·         Mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi oleh UMKM.

1.3      Metode Penelitian
            Dalam penulisan makalah ini, penulis membaca berbagai macam sumber yang ada di internet, seperti blog, website untuk mendapatkan informasi sehingga dapat menuliskannya kembali dalam bentuk makalah.

1.4.      Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan UMKM dan Kredit Mikro ?
Bagaimana peranan bank dalam upaya mengembangkan UMKM ?
Bagaimana akses UMKM ke jasa kredit perbankan ?
Bagaimana penyaluran kredit oleh bank terhadap UMKM
Permasalahan yang dihadapi UMKM dalam mendapatkan kredit dari Perbankan ?





BAB 2
PEMBAHASAN

Pengertian, Kriteria dan Klasifikasi UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008.

1. Pengertian UMKM

a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Kriteria UMKM

No.
URAIAN
KRITERIA
ASSET
OMZET
1
USAHA MIKRO
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
USAHA KECIL
> 50 Juta – 500 Juta
> 300 Juta – 2,5 Miliar
3
USAHA MENENGAH
> 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Milia


Pengertian Usaha Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

KLASIFIKASI UMKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari  nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).


Pengertian Kredit Mikro :

Kredit Mikro
Kredit Mikro adalah salah satu jenis pendanaan untuk perusahaan UMKM. Kredit Mikro pertama kali dikenalkan oleh Muhammad Yunus, seorang professor di Negara Bangladesh .Kredit mikro atau disebut juga micro finance didefinisikan sebagai suatu bentuk pinjaman yang umumnya memiliki jumlah yang relatif kecil untuk orang-orang yang tidak dapat diakses oleh perbankan (atau istilahnya tidak bankable) Tujuan dari kredit mikro adalah untuk wirausaha.Beberapa orang mempertanyakan konsep ini, terlebih dari sisi kemampuan untuk membayar  utang. Apakah orang-orang yang tidak dapat diakses bank ini mampu membayar pinjaman? Nah konsep kredit mikro pertama kali dikenalkan oleh Bapak M. Yunus di Bangladesh. Cerita selengkapnya akan dibahas pada bagian sejarah kredit mikro.

Sejarah Kredit Mikro
Kredit mikro atau micro finance dirintis oleh seorang Professor bernama Muhammad Yunus pada awal tahun 70an. Pria kelahiran 28 Juni 1940 ini adalah seorang professor di bidang ekonomi di salah satu universitas di Bangladesh. Suatu saat Muhammad Yunus mendapatkan inspirasi atau perubahan yang drastis, Beliau terharu melihat warga sekitar kampusnya berada dalam kondisi miskin, bahkan ada orang yang mati kelaparan, tetapi Beliau tidak dapat melakukan apapun untuk dapat membantu warga sekitar.
Muhammad Yunus melakukan gerakan perubahan atas dasar suara hati dan ilmu di bidang ekonomi. Akhirnya Beliau mencoba mendatangi perkampungan kumuh dan melakukan gerakan awal. Sang professor berpikir kenapa orang yang miskin ini tidak memiliki kesempatan yang sama seperti dirinya atau orang lain dalam hal akses ke perbankan? Sang professor mengajak salah satu orang dan membawa ke perbankan untuk mengajukan aplikasi kredit dengan personal guarantee (utang orang miskin digaransi pribadi oleh Professor Muhammad Yunus). Orang tersebut dibina dan dibimbing dalam wirausaha dan secara ajaib orang tersebut mampu membayar pokok utang dan bunganya. Hal inilah yang memantapkan pemikiran dari Sang Professor. Gerakan peminjaman dana dan kemudian melakukan pendampingan usaha dilakukan secara berkesinambungan dan akhirnya pada tahun 1983, Prof. Muhammad Yunus mendirikan sebuah bank bernama Grameen Bank.

Ada hal unik pada Grameen Bank yaitu hampir 95% nasabahnya adalah ibu-ibu atau wanita. Kenapa ya kok mayoritas nasabahnya kebanyakan wanita? Mungkin saja ibu-ibu atau seorang wanita dianggap lebih bertanggung jawab dalam mengatur atau mengelola keuangan keluarga. Setiap periode tertentu aka nada pertemuan ibu-ibu atau nasabah Grameen Bank untuk mendapatkan motivasi, pendidikan mengenai bisnis (coaching clinic) dan empowerment dari tim Grameen Bank. Pertemuan tersebut melahirkan sebuah keterikatan antar Grameen Bank dan nasabahnya, keterikatan antara nasabah yang satu dengan nasabah yang lain.

Contoh sederhana cara kerja kredit mikro adalah uang sebesar Rp 10.000.000 akan dipinjamkan untuk satu kelompok Ibu-Ibu yang berjumlah 5 orang (tentunya dengan bunga tertentu, biasanya bunganya cukup besar). Nah Ibu yang pertama harus bekerja keras memutar pinjaman tersebut untuk menjalankan bisnis. Sebagian keuntungan bisnis digunakan untuk mengembalikan pokok utang beserta dengan bunganya. Kemudian dana dari Ibu pertama akan diteruskan kepada Ibu yang kedua. Jika ada salah satu anggota yang gagal melakukan pembayaran pokok utang dan bunganya , orang tersebut akan mendapat sanksi social. Cara kerja seperti ini yang menyebabkan rasio gagal bayar (non performance loan) Grameen Bank menjadi sangat kecil.




Permasalahan UMKM

2.2.1 Masalah- Masalah Utama
Perkembangan UMKM di NSB dihalangi oleh banyak hambatan. Hambatan-hambatan tersebut berbeda antar daerah satu dengan daerah lain. Namun demikian, ada sejumlah persoalan yang umum untuk semua UKM di negara manapun juga, khususnya di dalam kelompok NSB. Rintangan-rintangan yang umum tersebut termasuk keterbatasan modal kerja maupun investasi, kesulitan-kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku input lainnya.
            Survei BPS 2003 dan 2005 terhadap UMI dan UK di industri manufaktur menunjukkan permasalahan-permasalahan klasik dari kelompok usaha ini di Indonesia. Permasalahan utama yang dihadapi sebagian besar dari responden adalah keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Walaupun banyak skim kredit khusus bagi pengusaha kecil, sebagian besar dari responden, terutama yang berlokasi di pedalaman, tidak pernah mendapatkan kredit dari bank atau lembaga lainnya.
Dalam  hal pemasaran, UMKM pada umumnya tidak punya sumber-sumber daya untuk mencari, mengembangkan atau memperluas pasar-pasar mereka sendiri. Sebaliknya, mereka sangat tergantung pada mitra dagang mereka (misalnya pedagang keliling, pengumpul atau trading house) untuk memasarkan produk-produk mereka,atau tergantung pada konsumen yang datang langsung ke tempat-tempat produksi.
Dapat disimpulkan bahwa permasalahan-permasalahan utama berbeda antarnegara, termasuk tingkat pembangunan UMKM, tingkat dan bentuk pembangunan ekonomi, sifat dan derajat dari distorsi pasar, kebijakan pemerintah, dan tentu bentuk serta intensitas dari intervensi pemerintah terhadap pembangunan UMKM. Namun demikian, ada satu permasalahan yang dihadapi UMKM di semua Negara, yakni keterbatasan modal yang terutama karena kecilnya atau tidak ada akses ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

2.2.2 Hambatan UMKM
Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Sebagai usaha yang ruang lingkup usahanya dan anggotanya adalah (umumnya) rakyat kecil dengan modal terbatas dan kemampuan manajerial yang juga terbatas, UMKM sangat rentan terhadap masalah-masalah perekonomian.  


2.2.3 Peran Bank dalam Upaya Mengembangkan UMKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi  perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah pihak, pihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan







 BAB 3
PENUTUP


3.1.      Kesimpulan
           
            Berdasarkan jabaran di atas dapat dikatakan bahwa peranan Kredit Mikro terhadapat UMKM sangat berpengaruh besar serta memberikan pengaruh yang  positif terutama dalam mengembangkan UMKM itu sendiri serta karna ada beberapa UMKM yang memerlukan banyak modal peminjaman kredit dari mikro sangat membantu bagi UMKM yang ada di Indonesia.


               www.bappenas.go.id/get-file-server/node/3341/‎ 
             http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=2713&coid=2&caid=19&gid=3
               http://study-succes.blogspot.com/2013/12/makalah-kinerja-umkm-dan-hambatannya.html




0 comments:

Post a Comment

 
Free Web Hosting