Nama :
Ahmad Fadillah
NPM :
30112426
Kelas :
3DB06
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang masalah
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
adalah sebuah usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan dan
penjualan tahunan tertentu dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang untuk
menentukan kategori usaha tersebut. Pengertian UMKM menurut BPS di dalam Kuncoro
usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS
mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu: (1) industri
rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang; (2) industri kecil dengan pekerja 5-19
orang; (3) industri menengah dengan pekerja 20-99 orang; (4) industri besar
dengan pekerja 100 orang atau lebih
Menurut Sri Winarni (2006)
Pada umumnya, usaha kecil mempunyai ciri antara lain sebagai berikut
(1) Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum
perusahaan, (2) Aspek legalitas usaha lemah, (3) Struktur organisasi bersifat
sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku, (4) Kebanyakan tidak
mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan
pribadi dengan kekayaan perusahaan, (5) Kualitas manajemen rendah dan jarang
yang memiliki rencana usaha, (6) Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi,
(7) Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, (7) Pemilik memiliki ikatan batin
yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi
kewajiban pemilik.
Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah
(UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sejarah
membuktikan, ketika terjadi krisis moneter di tahun 1998 banyak usaha besar
yang tumbang karena dihantam krisis tersebut, namun UMKM tetap eksis dan
menopang kelanjutan perekonomian Indonesia. Tercatat, 96% UMKM di Indonesia
tetap bertahan dari goncangan krisis. Hal yang sama juga terjadi di tahun
2008-2009. Ketika krisis datang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan
ekonomi, UMKM lagi-lagi menjadi juru selamat ekonomi Indonesia.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
juga berperan dalam memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi
secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan
dalam mewujudkan stabilitas nasional. Berdasarkan data BPS (2003), populasi
usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9
persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi
yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen.
Sementara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7
persen. Angka tersebut terus meningkat seiring dengan pertumbuhan
UMKM dari tahun ke tahun.
Kinerja UMKM di Indonesia memang
cukup membanggakan, apabila dilihat dari jumlah UMKM dan penyerapan UMKM
terhadap tenaga kerja. Dalam bab selanjutnya akan dibahas mengenai kinerja UMKM
di Indonesia dan hambatannya.
1.2 Tujuan
Tujuan
yang ingin disampaikan, yaitu:
·
Pembaca
dapat mengetahui pengertian dari UMKM, Perbankan, dan Kredit.
·
Mengetahui akses UMKM ke jasa kredit
perbankan.
·
Mengetahui tentang penyaluran kredit terhadap
UMKM.
·
Mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi
oleh UMKM.
1.3 Metode Penelitian
Dalam
penulisan makalah ini, penulis membaca berbagai macam sumber yang ada di
internet, seperti blog, website untuk mendapatkan informasi sehingga dapat
menuliskannya kembali dalam bentuk makalah.
1.4. Rumusan
Masalah
Apa yang dimaksud
dengan UMKM dan Kredit Mikro ?
Bagaimana
peranan bank dalam upaya mengembangkan UMKM ?
Bagaimana
akses UMKM ke jasa kredit perbankan ?
Bagaimana
penyaluran kredit oleh bank terhadap UMKM
Permasalahan
yang dihadapi UMKM dalam mendapatkan kredit dari Perbankan ?
BAB 2
PEMBAHASAN
Pengertian, Kriteria dan Klasifikasi UMKM
UMKM
adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008.
1. Pengertian UMKM
a. Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Kriteria UMKM
No.
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
1
|
USAHA MIKRO
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
USAHA KECIL
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
USAHA MENENGAH
|
> 500 Juta – 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Milia
|
Pengertian
Usaha Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi
produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha
nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
KLASIFIKASI UMKM
Dalam perspektif perkembangannya,
UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan
UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise,
merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima
pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise,
merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan
transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Pengertian Kredit Mikro :
Kredit Mikro
Kredit Mikro adalah salah satu
jenis pendanaan untuk perusahaan UMKM. Kredit Mikro pertama kali dikenalkan
oleh Muhammad Yunus, seorang professor di Negara Bangladesh .Kredit mikro atau
disebut juga micro finance didefinisikan sebagai suatu bentuk pinjaman yang
umumnya memiliki jumlah yang relatif kecil untuk orang-orang yang tidak dapat
diakses oleh perbankan (atau istilahnya tidak bankable) Tujuan dari kredit
mikro adalah untuk wirausaha.Beberapa orang mempertanyakan konsep ini, terlebih
dari sisi kemampuan untuk membayar utang. Apakah orang-orang yang tidak
dapat diakses bank ini mampu membayar pinjaman? Nah konsep kredit mikro pertama
kali dikenalkan oleh Bapak M. Yunus di Bangladesh. Cerita selengkapnya akan
dibahas pada bagian sejarah kredit mikro.
Sejarah Kredit Mikro
Kredit mikro atau micro finance dirintis oleh seorang
Professor bernama Muhammad Yunus pada awal tahun 70an. Pria kelahiran 28 Juni
1940 ini adalah seorang professor di bidang ekonomi di salah satu universitas
di Bangladesh. Suatu saat Muhammad Yunus mendapatkan inspirasi atau perubahan
yang drastis, Beliau terharu melihat warga sekitar kampusnya berada dalam
kondisi miskin, bahkan ada orang yang mati kelaparan, tetapi Beliau tidak dapat
melakukan apapun untuk dapat membantu warga sekitar.
Muhammad Yunus melakukan gerakan perubahan atas dasar
suara hati dan ilmu di bidang ekonomi. Akhirnya Beliau mencoba mendatangi
perkampungan kumuh dan melakukan gerakan awal. Sang professor berpikir kenapa
orang yang miskin ini tidak memiliki kesempatan yang sama seperti dirinya atau
orang lain dalam hal akses ke perbankan? Sang professor mengajak salah satu
orang dan membawa ke perbankan untuk mengajukan aplikasi kredit dengan personal
guarantee (utang orang miskin digaransi pribadi oleh Professor Muhammad Yunus).
Orang tersebut dibina dan dibimbing dalam wirausaha dan secara ajaib orang
tersebut mampu membayar pokok utang dan bunganya. Hal inilah yang memantapkan
pemikiran dari Sang Professor. Gerakan peminjaman dana dan
kemudian melakukan pendampingan usaha dilakukan secara berkesinambungan dan
akhirnya pada tahun 1983, Prof. Muhammad Yunus mendirikan sebuah bank bernama
Grameen Bank.
Ada hal unik pada Grameen Bank yaitu hampir 95%
nasabahnya adalah ibu-ibu atau wanita. Kenapa ya kok mayoritas nasabahnya
kebanyakan wanita? Mungkin saja ibu-ibu atau seorang wanita dianggap lebih
bertanggung jawab dalam mengatur atau mengelola keuangan keluarga. Setiap
periode tertentu aka nada pertemuan ibu-ibu atau nasabah Grameen Bank untuk
mendapatkan motivasi, pendidikan mengenai bisnis (coaching clinic) dan
empowerment dari tim Grameen Bank. Pertemuan tersebut melahirkan sebuah
keterikatan antar Grameen Bank dan nasabahnya, keterikatan antara nasabah yang
satu dengan nasabah yang lain.
Contoh sederhana cara kerja kredit mikro adalah uang
sebesar Rp 10.000.000 akan dipinjamkan untuk satu kelompok Ibu-Ibu yang
berjumlah 5 orang (tentunya dengan bunga tertentu, biasanya bunganya cukup
besar). Nah Ibu yang pertama harus bekerja keras memutar pinjaman tersebut
untuk menjalankan bisnis. Sebagian keuntungan bisnis digunakan untuk
mengembalikan pokok utang beserta dengan bunganya. Kemudian dana dari Ibu
pertama akan diteruskan kepada Ibu yang kedua. Jika ada salah satu anggota yang
gagal melakukan pembayaran pokok utang dan bunganya , orang tersebut akan
mendapat sanksi social. Cara kerja seperti ini yang menyebabkan rasio gagal
bayar (non performance loan) Grameen Bank menjadi sangat kecil.
Permasalahan UMKM
2.2.1 Masalah- Masalah Utama
Perkembangan UMKM di NSB
dihalangi oleh banyak hambatan. Hambatan-hambatan tersebut berbeda antar daerah
satu dengan daerah lain. Namun demikian, ada sejumlah persoalan yang umum untuk
semua UKM di negara manapun juga, khususnya di dalam kelompok NSB.
Rintangan-rintangan yang umum tersebut termasuk keterbatasan modal kerja maupun
investasi, kesulitan-kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan
baku input lainnya.
Survei
BPS 2003 dan 2005 terhadap UMI dan UK di industri manufaktur menunjukkan
permasalahan-permasalahan klasik dari kelompok usaha ini di Indonesia.
Permasalahan utama yang dihadapi sebagian besar dari responden adalah
keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Walaupun banyak skim kredit khusus
bagi pengusaha kecil, sebagian besar dari responden, terutama yang berlokasi di
pedalaman, tidak pernah mendapatkan kredit dari bank atau lembaga lainnya.
Dalam hal pemasaran,
UMKM pada umumnya tidak punya sumber-sumber daya untuk mencari, mengembangkan
atau memperluas pasar-pasar mereka sendiri. Sebaliknya, mereka sangat
tergantung pada mitra dagang mereka (misalnya pedagang keliling, pengumpul atau
trading house) untuk memasarkan produk-produk mereka,atau tergantung pada
konsumen yang datang langsung ke tempat-tempat produksi.
Dapat disimpulkan bahwa
permasalahan-permasalahan utama berbeda antarnegara, termasuk tingkat
pembangunan UMKM, tingkat dan bentuk pembangunan ekonomi, sifat dan derajat
dari distorsi pasar, kebijakan pemerintah, dan tentu bentuk serta intensitas
dari intervensi pemerintah terhadap pembangunan UMKM. Namun demikian, ada satu
permasalahan yang dihadapi UMKM di semua Negara, yakni keterbatasan modal yang
terutama karena kecilnya atau tidak ada akses ke bank atau lembaga keuangan
lainnya.
2.2.2 Hambatan UMKM
Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih
menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun
eksternal. Sebagai usaha yang ruang lingkup usahanya dan anggotanya adalah
(umumnya) rakyat kecil dengan modal terbatas dan kemampuan manajerial yang juga
terbatas, UMKM sangat rentan terhadap masalah-masalah perekonomian.
2.2.3
Peran Bank dalam Upaya Mengembangkan UMKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik
untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga
mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan
kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang
tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini
dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali.
Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol
penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang
segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang
dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah
pihak, pihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan
pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat
membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat
rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang
dilakukan bank terhadap UMKM akan
dapat membiasakan pelaku UMKM untuk
tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk
memberikan kredit.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis
juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut
lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk
pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan jabaran di atas dapat dikatakan
bahwa peranan Kredit Mikro terhadapat UMKM sangat berpengaruh besar
serta memberikan pengaruh yang positif
terutama dalam mengembangkan UMKM itu sendiri serta karna ada beberapa UMKM
yang memerlukan banyak modal peminjaman kredit dari mikro sangat membantu bagi
UMKM yang ada di Indonesia.
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/3341/
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=2713&coid=2&caid=19&gid=3
http://study-succes.blogspot.com/2013/12/makalah-kinerja-umkm-dan-hambatannya.html
http://study-succes.blogspot.com/2013/12/makalah-kinerja-umkm-dan-hambatannya.html
0 comments:
Post a Comment