Wednesday, October 31, 2012


CERPEN LUCU - SALAH NURUNIN RESLETING
Tumini seorang wanita dewasa pegawai sebuah kantor swasta asing pagi itu mau berangkat kerja dan lagi menunggu bus kota di mulut gang rumahnya. Seperti biasa pakaian yang dikenakan cukup ketat, roknya semi-mini, sehingga bodinya yang seksi semakin kelihatan lekuk likunya.

Bus kota datang, tumini berusaha naik lewat pintu belakang, tapi kakinya kok tidak sampai di tangga bus. Menyadari keketatan roknya, tangan kiri menjulur ke belakang untuk menurunkan sedikit resleting roknya supaya agak longgar.

Tapi, ough, masih juga belum bisa naik. Ia mengulangi untuk menurunkan lagi resleting roknya. Belum bisa naik juga ke tangga bus. Untuk usaha yang ketiga kalinya, belum sampai dia menurunkan lagi resleting roknya, tiba-tiba ada tangan kuat mendorong pantatnya dari belakang sampai Marini terloncat dan masuk ke dalam bus.

Tumini melihat ke belakang ingin tahu siapa yang mendorongnya, ternyata ada pemuda gondrong yang cengar-cengir melihat Tumini.
“Hei, kurang ajar kau. Berani-beraninya nggak sopan pegang-pegang pantat orang!”

Si pemuda menjawab kalem, “Yang nggak sopan itu situ, Mbak. Masak belum kenal aja berani-beraninya nurunin resleting celana gue.”

Puisi


UNTUKMU AYAHKU
Di keheningan malam..
Datang secercah harapan...
Untuk menyambut jiwamu datang...
Sebercik harapan agar kau kembali pulang..
Hanya sepenggal kata bijak yang bisa kutanamkan...
Duduk sedeku, tangan meminta, mulut bergoyang, jatuh air mata...
Tapi apalah daya..
Semua harapan hilanglah sirna..
Karena kau telah tiada..
Ayahku tercinta..


Puisi


Terima Kasih Ibu
Ibu ....
Engkaulah wanita yang terindah yang pernah ku punya
Engkaulah jiwa dan ragaku
Engkaulah sosok wanita idola yang datang untuku
Kata-katamu sungguh lembut dibandingkan ayah
Tak pantas aku menyakiti hatimu yang begitu tulus menyayangiku
Setiap hari kau selalu mendoakn anak-anakmu
Engkau tak pernah marah jika anakmu nakal
Engkau selalu sabar dalam mendidik kami

Kasih ibu sepanjang masa
Hanya memberi tak hanya kembali
Aku berjanji tak akan membuatmu menangis
Aku ingin membuatmu selalu Tersenyum
Terima kasih ibu atas segalanya
Aku sangat menyayangimu


Cerita Lucu Saat Ditilang Polisi
Sedang enak-enak naik motor Dudung diberhentikan oleh Polisi.
Polisi : "Bisa lihat SIM-nya"
Dudung : "Ini pak!"
Polisi : "Koq fotonya ga sama dengan muka kamu"
Dudung : "Iya pak itu saya pinjem punya temen saya"
Polisi : "Kenapa kamu memakai SIM orang lain, Kamu telah melanggar lalu lintas!!!"
Dudung : "Lho, kenapa bapak marah-marah? wong temen saya yang saya pinjam SIM-nya aja gak marah koq!"
Polisi : "@#$!%!$@%"

Tulisan Manajemen Umum (Soft Skill)


Cerpen
Slamet dan Kawannya
By. Deny Fadjar Suryaman
    Gedubrakkkkk.. “aduuuhhh, siaalllll” lagi – lagi Slamet jatuh dari kasur yang seakan – akan itu telah menjadi tanda alarm yang slalu membuatnya terbangun dari tidurnya. Aneh, yah memang aneh, dulu waktu dia pertama kali lahir dari lobang ibunya (ingat lobang yang di bawah bukan lobang hidung ibunya) bapaknya kasih dia nama ‘Slamet’ itu karena bapaknya berharap dia tumbuh jadi anak yang beruntung, tapi entah aura apa yang slalu menaunginya sampai dia untuk bangun dari tidur aja slalu sial ‘Hahahahaa’.
   Pagi itu setelah dia terjatuh dari tempat tidurnya, dia langsung beranjak ke kamar mandi. Di tempat yang kata anak muda zaman sekarang itu tempat bergalau karena di kamar mandi terdapat shower sebuah alat paten yang biasa digunakan anak muda untuk mengobati rasa galaunya itu Slamet hanya melakukan kebiasaannya setiap kali dia mandi, yaitu: hanya bergosok gigi dan membersihkan muka dengan pembersih muka saja. Dia slalu beranggapan bahwa mandinya seorang lelaki itu yah cuma gosok gigi dan membersihkan muka saja, jadi yah apa bedanya dengan kebiasaan yang slalu dia lakukan, menurut dia hanya yang membedakannya adalah dia tidak membasuh badannya dengan air. Menurut pendapatnya dia gak terbiasa membasuh badannya dengan air.
“heeh Slamet” sentak bokapnya yang datang tiba – tiba.
Slamet yang merasa kaget dengan reflex dia berkata “aduh jantung gue copot”
“tumben kamu jam segini mandi? Biasanya kan kamu mandinya nunggu matahari ada di atas ubun – ubun (baca, siang)”
“biasa pak hari minggu, mau main sama temen” balas Slamet.
Hari ini Slamet dan empat kawan ingin pergi bermain ke kota Jakarta, sekedar ingin bermain ke tempat yang ramai di kunjungi orang (setau geu sih Jakarta emang udah rame?? =_=” ). Dia dan empat temannya yang bernama Sopyan, Haris, Dadang, dan Budi (ini bukan Budi yang biasa anak SD sebut kalau lagi belajar baca, yaah!!!) pergi dengan menggunakan jasa kereta api.
“hei, sob kenapa kita gak pergi naik bus aja daripada naik kereta?” sahut Haris.
“heeh ris, naik kereta itu banyak seninya. Didalam loe bisa ngobrol sama penumpang, loe bisa godain mbak – mbak yang jualan, dan kalau loe beruntung bisa cari cewek didalam kereta. Gak kaya naik bus, cuma bisa duduk rapih, yang ada gue malah tidur. Jadi, gak ada seninya sob” terang Slamet.
“bener noh ris, udah lah naik kereta aja” sambung Dadang.
Dan akhirnya mereka berlima pun pergi dengan menggunakan kereta yang menuju Jakarta.
Didalam kereta sudah penuh sesak dengan penumpang yang ingin beraktivitas, baik yang ingin pergi beraktivitas ke kota Jakarta maupun hanya sekedar bermain sama seperti yang mereka lakukan. “sob mending berdiri di sambungan aja, percuma masuk kedalam gerbong gak akan dapet tempat duduk” ajak Slamet pada teman yang lainnya. Mereka berlima pun memenuhi sambungan kereta yang secara tidak langsung merupakan jalan lalu lintas para penumpang lain yang ingin berpindah gerbong ke gerbong yang lainnya.
Sesaat setelah kereta melalui beberapa stasiun, Sopyan yang berdiri tepat berhadapan dengan Dadang merasa gelisah. “sumpah, gue udah kaya orag pacaran aja sama si Dadang. Liat posisi gue (berdiri berhadapan seperti pasangan yang sedang bersiap untuk ciuman) gak gue banget”.
“najis loe yan, emang gue nafsu sama loe?” bantah Dadang.
“udah – udah liat Slamet sama Budi, anteng bener dengan posisi mesra gtu” Haris menyelah.
“kekes bud. Hahahahaaa” tambahnya.
Budi yang merasa posisinya dengan Slamet keliat aneh langsung menghentakan tangan Slamet yang bertopang pada dinding kereta yang tepat di bahunya sambil berkata “anjiir loe met”.
Slamet yang merasa kaget tanpa sengaja bibirnya menyentuh pipi mbak – mbak yang jualan nasi merah yang berdiri tepat di sebelah dia dan Budi. “astaghfirullah..” reflex Slamet, “maaf mbak gak sengaja”.
 “sengaja juga gak apa – apa kok” jawab mbak penjual.
“pindah – pindah sob, jangan disini berdirinya. Sumpah, gak aman posisinya” tambah Slamet pada temannya.
Mereka pun pindah mencari tempat yang lain.
Dan akhirnya mereka memutuskan berpisah, Haris dan Sopyan memilih berdiri didekat pintu kereta, Budi dan Dadang memilih masuk agak kedalam gerbong, dan Slamet hanya berdiri didepan pintu kamar mandi. Dan akhirnya mereka sampai di stasiun Serpong, yang artinya cuma beberapa stasiun lagi mereka sampai pada tujuan.
“ris liat tuh ada cewek di atas gedung, lagi liat kesini. Pasti dia lagi manggil bokapnya trus bilang ‘ayah – ayah ada orang ganteng tuh di kereta’ “. Terang Sopyan.
“wew, paling juga bokapnya bilang ‘aah, salah liat kali’ ”. Jawab Haris.
Tanpa disadari Haris, Dadang, Budi, dan Sopyan, ternyata Slamet yang sudah pindah berdiri di seberang pintu kamar mandi ternyata di hampiri seorang cewek cantik yang baru naik ketika di stasiun Serpong tadi.
“khhmmm, hajar met” teriak Budi yang meliat posisi Slamet sangat menguntungkan, bagai dapat durian runtuh.
Slamet yang lugu dan polos itu pun hanya terdiam dan bergetar karena posisinya yang berpulukkan dengan cewek itu, yang hanya dibatasi tas yang di gendongnya.
Dan akhirnya cewek itu pun turun di stasiun berikutnya.
“woy cah, awas kaki loe tuh, jangan keluar pintu” sahut polisi yang bertugas menjaga di dalam kereta pada Haris.
“liat ris, awas wooyyy!!!” teriak Sopyan.
‘Wwwusssshhhhtttttttttttttt’
“selamet, selamet, hampir aja kaki gue putus nih yan”
“itu kan namaaaa guee rissss” teriak Slamet.
Akhirnya mereka pun tiba di stasiun kota di Jakarta. Dan bergegas turun dari kereta yang memberikan berbagai macam seni didalamnya.
“sumpah, lain kali gue gak bakal naik kereta lagi. Hampir aja kaki gue putus”  kata terakhir yang di lontarkan Haris yang kecewa dengan kejadian di kereta saat di stasiun.

 The End

Tulisan Manajemen Umum (Soft Skill)


Cerita Lucu Preman vs Pemuda
- Di sebuah bar seorang pemuda berbadan kecil sedang duduk santai.
Seorang preman lokal mendekati dan langsung menendangnya keras.
“Ciaaaat!!” Pemuda kecil jatuh tersungkur dari bangkunya.
Ketika dia bangun, si preman berkata dengan sombong, “Itu tadi taekwondo dari Korea.”
Karena takut, pemuda itu tak menanggapi. Dia lalu kembali duduk ke bangkunya. Namun tidak lama kemudian, preman tadi kembali mendekati dan membantingnya.
“Gubrakkk!” Pemuda kecil itu terjerembab. Saat dia bangun, preman berkata lagi, “Itu tadi judo dari Jepang.”
Pemuda kecil itu tetap tidak menanggapi. Perlahan-lahan dia kembali duduk. Tidak lama kemudian, si preman menonjoknya,
“Buggg!” Pemuda kecil kembali jatuh, lalu si preman berkata, “Itu tadi boxing dari Amerika”.
Pemuda kecil menyadari mulutnya mengeluarkan darah. Lalu dia bangun dan tidak kembali ke bangkunya. Perlahan-lahan dia keluar dari bar.
Tidak beberapa lama kemudian pemuda kecil itu masuk ke bar dan menghampiri si preman. Tanpa berkata apa-apa lagi dia langsung memukul kepala si preman,
“Bletokkkk!” Si preman langsung jatuh pingsan.
Pemuda kecil ingin memberi penjelasan, tapi si preman tidak juga siuman. Pemuda kecil menghampiri pemilik bar dan berkata,
“Pak, kalau preman ini bangun tolong beritahu bahwa yang tadi itu linggis dari gudang.”

Tulisan Manajemen Umum (Soft Skill)


FEAR AND LOATHING IN LAS VEGAS - JUMP AROUND LYRIC

Summer has now come
Wow!
The time to jump at the beach has now arrived
Come on, lets play with us
Why don't we hop around the hot summer shore
Forget all the boring stuff we got to care and have fun
The sun shines bright upon the sky
Tanning our skin hot and brown
This place is our play ground for us to play
Everyday we have to bother with many shits
I know how it really suck but for
Now why not party and jump all night long with us
I get how you feel so dull to face problems you would never want
But for now lets jump and sing all night long
Jump now!
Shake the floor and shake the earth with both of your feet
Create and feel the beat
Jump as high as the sky
The sun is falling into the blue ocean
Coloring the scenery into orange but its not over
Even if the round glowing moon comes rising
The fun never ends and will last forever
Lets dance
Jump until next morning
Party all day
Let's all hold hands and jump around the fire
Do not be scared
You can always come back here anytime
We won't leave you so do not worry
This place will stay forever
Stars shine and light from up high
Telling us that the party will not end
Hey, are you ready to jump now?
We have to bother with many shits
I know how it really suck but for now why not party
And jump all night long with us
I get how you feel so dull to face problems you would never want
But for now lets jump and sing all night long
Jump now!


35. Pengawasan Tenaga Kerja

  
A.   Pengertian Pengawas Ketenagakerjaan

Ada banyak referensi mengenai pengertian pengawas ketenagakerjaan baik yang disampaikan para ahli maupun yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan perundang-undangan yang menuliskan pengertian tentang pengawas ketenagakerjaan dapat kita lihat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menuliskan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Pengertian ini merupakan pengertian yang juga digunakan di semua peraturan yang mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengertian ini merupakan pengertian yang baku dalam mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan.

B.    Pembentukan Pengawas Ketenagakerjaan

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan. Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui :

a.    Pengadaan Pegawai Negeri Sipil baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan

b.    Pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengawas Ketenagakerjaan

Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri menetapkan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional. Penetapan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini dan disesuaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud diatur oleh Menteri.

Dalam rangka memenuhi Pengawas Ketenagakerjaan yang berdaya guna dan berhasil guna dilakukan peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan. Peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pembinaan fungsional 25 Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas Ketenaga kerjaan bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan. Selain tugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan, ,Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas Ketenagakerjaan wajib :

a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya

   C.     Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan

Berbicara mengenai kewenangan (pokok) pengawas ketenagakerjaan, mari kita simak ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003, Pasal 182 ayat 2, bahwa kewenangan pengawas selaku pegawai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditentukan sebagai berikut:

a)    melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b)   melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c)    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d)   melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e)    melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f)     meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
g)   menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

D.   Pengawasan Tenaga Kerja Di Indonesia
 Untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans No 10 Thn 2012     tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012. Keanggotaan Komite ini berjumlah  19  orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan   pihak  terkait lainnya yang dianggap perlu.
“ Komite pengawasan ketenagakerjaan melakuka pemantauan, memberikan  masukan,  saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (2/5).
Muhaimin mengatakan komite ini merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
“Fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakan hukum,” kata Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin, komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas  ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Komite Pengawasan Ketenagakerjaan bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam mewujudkan  pengawas  ketenagakerjaan yang mandiri dan professional dan menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan,“ ujarnya.
Selain itu, komite ini memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dengan pengembangan  sumber  daya  manusia  dan   peningkatan  kinerja pengawasan ketenagakerjaan.
“Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta  memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," kata Muhaimin.
Susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme serta tata kerja selanjutnya akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans.
Sumber: http://hussnarenwari.blogspot.com/2012/05/pengawasan-tenaga-kerja.html


34. PENGAWASAN MELEKAT

LAN RI (1997: 160), mengemukakan pengertian Pengawasan melekat (Waskat) yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

Pengawasan melekat sebagai salah satu kegiatan pengawasan, merupakan tugas dan tanggung jawab setiap pimpinan untuk menyelenggarakan manajemen atau administrasi yang efektif dan efisien di lingkungan organisasi atau unit kerja masing-masing, baik di bidang pemerintahan maupun swasta. Peningkatan fungsi pengawasan melekat di lingkungan aparatur pemerintah bertolak dari motivasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dengan cara sedini mungkin mencegah terjadinya kekurangan dan kesalahan dalam merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas di lingkungan organisasi atau unit kerja masing-masing. Pelaksanaan pengawasan melekat yang demikian tersebut dapat mengurangi dan mencegah secara dini terjadinya berbagai kelemahan dan kekurangan aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing.

Situmorang (1998: 71) mengatakan bahwa pengawasan melekat yaitu berupa tindakan atau kegiatan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun juga.

Suatu proses pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi semua komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing agar secara terus menerus berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokok yang terarah pada pencapaian tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. (Nawawi, 1994: 8)

Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Waskat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan dapat diartikan Atasan Langsung atau disebut juga pejabat yang karena struktur organisasinya atau kewenangan khususnya termasuk proyek, membawahi dan wajib mengawasi pegawai bawahan. Bawahan adalah mereka yang bertanggung jawab serta wajib melapor kepada atasan tentang pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Pengertian tersebut mengandung pemahaman bahwa fungsi pengawasan melekat merupakan salah satu aspek
kepemimpinan yang harus dipunyai oleh seorang pemimpin, dalam memberikan tugas atau tanggung jawab kepada orang-orang yang dipimpinnya, agar arah, sasaran dan tujuan pelaksanaan tugas atau tanggungjawab tersebut tidak menyimpang dan selesai sesuai dengan perencanaan atau ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, pengawasan melekat yang dimaksud tentu bermakna luas dan menjadi bagian integral dari konsep dan gaya kepemimpinan seseorang.
Sumber: http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/10/pengawasan-melekat.html


33. PENGAWASAN LEGISLATIF

A. Kedudukan dan Fungsi DPRD
1. Menurut Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 Pemprov, Pemkab, dan Pemkot memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu)”.
2. Pasal 76 UU No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah kabupeten/kota.
3. Perihal kedudukan DPRD juga diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Pasal 77 UU No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 41 UU. No. 33/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
5. Tugas DPRD berkaitan dengan fungsi pengawasan sebagai berikut:
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan walikota/bupati, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional (Pasal 78 (3) UU 22/2003 dan pasal 42 (3) UU 32/2004);
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi (Pasal 78 (6) UU 22/2003 dan pasal 42 (8) UU No. 32/2004)
6. Berkaitan dengan fungsi pengawasan, DPRD berwenang meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, dan warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara (Pasal 82 UU No. 22/2003).
B. Ruang Lingkup Pengawasan
Pengawasan DPRD melingkupi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah. Bukan hanya itu, sebagai bagian dari pemerintahan daerah, DPRD sesungguhnya juga bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap layanan publik.
Jenis pengawasan DPRD terdiri dari:
a. Pengawasan preventif. Pengawasan ini dilakukan pada tahap persiapan dan perencanaan suatu kegiatan terhadap sebuah lembaga layanan publik. Pengawasan ini bertujuan pada aspek pencegahan dan perbaikan, termasuk pula pengusulan perbaikan atau pembentukan regulasi baru untuk berbaikan standar kualitas terhadap layanan publik
b. Pengawasan represif. Pengawasan ini dilakukan terhadap proses-proses aktivitas sebuah lembaga layanan publik. Pengawasan bertujuan menghentikan pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula, baik disertai atau tanpa sanksi.
C. Tahapan Pengawasan
Ada tiga tahapan waktu pengawasan, yakni:
a. Preliminary Control: Pengawasan anggota DPRD pada saat pembahasan anggaran. Dalam pengawasan pendahuluan ini anggota DPRD sangat diharapkan perannya dalam meneliti setiap usulan anggaran khususnya dari penyedia layanan publik, baik dari sisi harga layanan, output maupun outcomes dari setiap jenis layanan
b. Interim Control: Pengawasan untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan dan memenuhi harapan masyarakat selama pelayanan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Pengawasan juga bisa diarahkan terhadap pelaksanaan anggaran atas layanan publik atau masa perjalannya sebuah peraturan.
c. Post Control: evaluasi terhadap target yang direncanakan. Pengawasan diharapkan akan menghasilkan rekomendasi mempertahankan, memperbaiki atau meningkatkan kualitas layanan.
D. Langkah dan Mekanisme Pengawasan DPRD
1. Ada beberapa langkah-langkah pengawasan agar pengawasan lebih terarah dan terencana, yaitu Menentukan sasaran dan standar; Mengukur kinerja aktual; Membandingkan hasil dengan sasaran dan standar yang telah ditetapkan, dan Mengambil tindakan perbaikan yang dibutuhkan
2. Ada 6 jenis pengawasan yang dilakukan oleh DPRD:
o Pengawasan oleh Pimpinan DPRD
o Pengawasan oleh anggota DPRD
o Pengawasan oleh Komisi
o Pengawasan oleh Gabungan Komisi
o Pengawasan oleh Pokja dan Pansus
o Pengawasan oleh Fraksi
E. Tindak Lanjut Pengawasan
Ada beberapa kemungkinan tindak lanjut yang bisa dilakukan oleh anggota DPRD berdasarkan hasil-hasil pengawasan:
a. Tindakan perbaikan, baik secara adminsitrasi, rencana strategis, maupun pembuatan raperda baru..
b. Tindakan penghentian proyek maupun program. Namun demikian tindakan tersebut tetap disertai dengan rekomendasi pengusulan perbaikan regulasi
c. Tindak lanjut berupa tindakan hukum. Khusus untuk tindak lanjut secara hukum ini DPRD harus menyerahkan otoritas secara penuh pada otoritas yang berwenang yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan atau kepala lembaga-lembaga/komisi pelayanan publik bagi daerah yang memiliki lembaga ombudsman atau Komisi Pelayanan Publik, seperti yang ada di Propinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Makassar.
d. Menggunakan Hak ‘’Tindakan Politik’’ DPRD. Pasal 43 UU No. 32/2004 menyebutkan bahwa DPRD sesungguhnya memiliki hak legal yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai tindakan politik dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Bahkan tindakan politik tersebut bisa berimplikasi terhadap tindakan penegakan hukum. Hak legal tersebut adalah hak interplasi, hak angket dan hak untuk menyampaikan pendapat. Secara teknis penggunaan hak-hak legal ini diatur dalam tata tertib DPRD, yang prosedurnya antara lain: pertama, pengusul paling sedikit terdiri dari lima anggota DPRD yang berasal dari minimal dua fraksi; kedua, usulan ini dibahas oleh panitia musyawarah dan jika diterima dibahas dalam sidang pleno DPRD; dan ketiga, sidang pleno kemudian merekomendasikan apakah layak dilanjutkan penggunaan hak legal tersebut atau tidak? Hak Interpelasi biasanya digunakan bila mana terdapat ketidakpuasan anggota DPRD atas kinerja Pemerintah. Hak Angket digunakan jika penjelasan Pemerintah Daerah dipandang kurang memuaskan. Hak ini setingkat lebih tinggi kekuatan politiknya dari hak interpelasi. Hak angket merupakan hak penyelidikan yang bisa bermuara pada rekomendasi penegakan hukum. Hak untuk Menyatakan Pendapat digunakan jika hasil angket membuktikan pemerintah dinyatakan melanggar UU atau Perda atau terbukti korupsi, maka DPRD bisa mengajukan pernyataan pendapat atas status pemerintah daerah/Bupati/Walikota, termasuk dengan melakukan tindakan politik berupa pengajuan pemberhentian Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri.


32. Pembinaan dan Pengawasan Industri Perasuransian

Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:
Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi:
1.        Batas Tingkat Solvabilitas;
2.        Retensi Sendiri;
3.        Reasuransi;
4.        Investasi;
5.        Cadangan teknis;
6.        Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
Penyelenggaraan usaha, yang meliputi
1.        Syarat-syarat polis asuransi;
2.        Tingkat premi;
3.        Penyelesaian klaim;
4.        Persyaratan keahlian di bidang perasuransian;
5.        Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian (perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda.

Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya (neraca dan laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia.
Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan.

Selain penyampaian laporan secara periodik, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan pemeriksaan khusus.


31. PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Secara umum yang dimaksud dengan pengawasan adalah segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak menyimpang dan tujuan serta rencana yang telah digariskan. Karena pihak yang paling bertanggungjawab atas kesesualan pelaksanaan kegiatan dengan tujuan dan rencananya ini adalah pihak atasan, maka pengawasan sesungguhnya mencakup baik aspek pengendalian maupun aspek pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap bawahannya.
Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bila pengertian pengawasan tersebut diterapkan terhadap pengawasan keuangan negara, maka dapat dikemukakan bahwa pengawasan keuangan negara adalah segala tindakan untuk menjamin agar pcngelolaan keuangan negara berjalan sesuai dengan tujuan, rencana, dan aturan-aturan yang telah digariskan.
Karena yang menjadi objek pengawasan keuangan negara adalah anggaran negara, maka pengertian pengawasan keuangan negara diihat dari segi komponen anggaran negara dapat pula dinyatakan sebagai berikut: pengawasan keuangan negara adalah segala kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara, tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam anggaran.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dilihat betapa kelirunya bila ada yang menganggap bahwa kegiatan pengwasan sebagai kegiatan yang semata-mata bertujuan mencari kesalahan. Pengawasan adalah kegiatan penilaian terhadap suatu kegiatan, dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan rencana yang telah digariskan, sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Salah satu aspek pengawasan adalah pelaksanaan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan yang sesungguhnya telah sesuai dengan yang seharusnya. Dengan demikian penekanannya lebih pada upaya untuk mengenali penyimpangan atau hambatan di dalam pelaksanaan kegiatan itu.
Menurut Revrisond Baswir (Bawsir, 1999) tujuan pengawasan pada dasarnya adalah untuk mengamati apa yang sungguh-sungguh terjadi serta membandingkannya dengan apa yang seharusnva. Bila ternyata kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan, maka diharapkan akan segera dikenali untuk dilakukan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara maksimal. Sedangkan pengawasan atas keuangan negara secara garis besar dibedakan menjadi 2 macam yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang berasal dan lingkungan internal organisasi pemerintah. Dalam tatanan organisasi pemerintahan Indonesia, pelaksana fungsi ini pada tingkat pemerintahan daerah adalah Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Sedangkan pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang berasal dan lembaga khusus pengawasan yang dibentuk secara internal oleh pemerintah atau lembaga eksekutif adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Revrisond Baswir (Bawsir, 1999) pengawasan eksternal adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang sama sekali berasal dan luar lingkungan organisasi eksekutif. Dengan demikian, dalam pengawasan eksternal ini, antara pengawas dengan pihak yang diawasi tidak terdapat lagi hubungan kedinasan. Di Indonesia, fungsi pengawasan eksternal ini, antara lain diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan secara langsung oleh masyarakat.
Sumber: http://mbegedut.blogspot.com/2012/04/tujuan-jenis-n-pengertian-pengawasan.html


30. PENGAWASAN LEMBAGA PENDIDIKAN

Dunia pendidikan di Indonesia makin berkembang pesat seiring kemajuan tekhonologi yang menuntut zaman. Namun berkembangnya pendidikan tidak membuat beberapa sekolah untuk membenahi keorganisasian lembaga untuk lebih sistematis. Karena ada saja sekolah yang mempunyai kewenangan otoritatif. Melalui artikel yang singkat ini penulis akan menyoroti  “Lembaga Pendidikan di Sekolah”.

Di dalam suatu organisasi terkenal yang namanya istilah POAC (Planning, Organising, Actuating, dan Controlling). Sekolahpun juga bisa disebut organisasi, maka system POAC juga harus dilaksanakan oleh sekolah agar kesistemasisan sekolah lebih terpercaya. Pertama yang paling penting setiap sekolah harus memiliki penyusunan dan rencana dan program. Adapun program-program tersebut teridirui dari penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan mingguan, bulanan, semesteran serta tahunan yang sesuai dengan arah kebijakan serta kurikulum yang telah ditetapkan, baik pada tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten.[1] 

Pengorganisasian di dalam suatu lembaga pendidikan sangatlah penting. Karena pengorganisasian merupakan kesiapan sekolah secara strukturalis. Selain itu pengorganisasian bisa membawa keberhasilan suatu  lembaga kependidikan. Soejipto mendifinisikan bahwa pengorganisasian di sekolah adalah keseluruhan proses untuk untuk memilih dan memilah orang-orang (guru dan personel sekolah lainnya) serta mengalokasikan prasarana dan sarana untuk menunjang tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah.[2] 

Perlu diketahui bahwa sentral pendidikan di sekolah adalah guru maka itu upah guru harus disesuaikan dengan kineja guru di sekolah. Masih banyak guru yang berkompeten tetapi dibayar murah berarti lembaga pendidikan tersebut tidak menghargai profesi guru. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya.[3] Apabila suatu lembaga sekolah telah menghargai guru sebagai peran sentral di sekolah maka sekolah tersebut patut mendapat tempat di masyarakat umum.


Banyak lembaga pendidikan menjamur di Ibukota Jakarta. Pendidikan yang menawarkan sejuta fasilitas dan output produk siswa yang bisa memasuki sekolah unggulan. Memang baik bila ada sekolah seperti itu. Tapi jangan terlalu hiperbolik, buktikan dengan fakta dan nyata. Penulis bukan menyoroti permasalahan sekolah  tersebut akan tetapi kekuasaan yang ada sekolah tersebut biasanya lebih terlihat mulai dari yayasan yang berwenang di dalamnya hingga manajerial yang kurang transparan. Maka sebaik mungkin kekuasaan tersebut bisa dinetralisir oleh pihak konsultan pendidikan di lembaga pendidikan dan audit yang rapih dan apik. Karena kekuasaan biasanya membawa hal negatif. Karena arti kekuasaan dengan power menurut George R. Terry adalah kemampuan untuk memerintahkan atau menggunakan kekerasan dan tidak harus disertai oleh kekuasaan.[4]

            Setiap sekolah harus mempunyai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang baku sebagai arahan bagi guru-guru dan staff yang ada di sekolah tersebut. Adapun pengarahan menurut Suharsimi Arikunto sebagai penjelasan, petunjuk, serta pertimbangan dan bimbingan kepada para petugas yang terlibat, baik secara struktural maupun fungsional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.[5] Untuk itu pengarahan berupa SOP di dalam suatu lembaga kependidikan menjadi penting demi tercipta alur kerja yang teratur dan menjadi lembaga yang profesional.

           Pengawasan pada lembaga sekolah diperlukan sebagai monitoring kinerja guru-guru dan staf-staffnya dan penilaian terhadap sekolah. Dahulu pengawas di sekolah dinamakan supervisi, akan tetapi sekarang dinamakan konsultan pendidikan. Menurut bahasa supervisi yaitu pengawasan utama; pengontrolan tertinggi.[6].  Lucio  dan Mcneil (1978) mendefinisikan tugas supervisi, yang meliputi : [7]
Tugas perencanaan, yaitu untuk menetapkan kebijaksanaan dan program
Tugas administrasi, yaitu pengambilan keputusan serta pengkoordinasian melalui konferensi dan konsultasi yang dilakukan dalam usaha mencari perbaikan kualitas pengajaran
Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum, yaitu dalam kegiatan merumuskan tujuan, membuat penuntun mengajar bagi guru, dan memilih isi pengalaman belajar.
Melaksanakan demonstrasi mengajar untuk guru-guru
Untuk itu supervisi seharusnya membawa perubahan dan pematangan terhadap sekolah yang dimonitoringnya atau diawasi.
Sumber: http://justucup.blogspot.com/2012/02/lembaga-pendidikan-sekolah.html


29. PENGAWASAN MASYARAKAT

Di alam demokrasi pengawasan masyarakat diperlukan dalam pengelolaan negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam pelaksanaannya telah dirintis sejak jaman orde baru melalui inpres No. 1 tahun 1989 tentang pengawasan melekat, didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.
Setelah reformasi bergulir bermunculan perundangan-undangan memperkuat memberikan payung hukum bagi pengawasan dari masyarakat; dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PermenPAN No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Pasal 9 UU No. 28 tahun 1999 dan pasal 34 UU No. 26 tahun 2000 mengatur jaminan perlindungan hukum pada masyarakat sebagai saksi. Sebagai akomodasi hak asasi masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yakni hak untuk mengawasi, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan melakukan pengaduan serta hak perlindungan saksi.
Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat ada dua hal mutlak ada, yakni pintu keterbukaan dari sistem/intrumen/payung hukum yang ditopang oleh struktur pemerintahan, dan yang paling vital adalah kesadaran serta kemampuan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Untuk perundangan telah disebut di atas sebagai payung hukum untuk memasuki sistem pemerintahan diharapkan tidak ada jurang pemisah yang besar antara yang-diperintah dan pemerintah dalam hal pengawasan pengelolaan dan pembangunan negara, sedang struktur dalam pemerintahan masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya melalui Musrenbang untuk tingkat kecamata, BPD, LPM, Ombudsman, Kementrian Dalam Negeri, Bawasda, Bappeda, Media Massa,  Partai Politik, Lembaga Adat, Media Sosial dan lainnya.
Kesadaran dan kemampuan masyarakat bisa ditingkatkan melalui pendirian organisasi masyarakat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendukungnya.
Pengawasan masyarakat akan efektif jika ditunjang dengan pengakuan serta tindakan yang responsif dari pemerintah atas laporan yang diajukan oleh masyarakat dengan melakukan perbaikan dan sanksi tegas bagi instansi yang melakukan pelanggaran terhadap pelayanan/pengelolaan negara.
Sumber: http://www.partabelajar.web.id/2012/01/pengawasan-masyarakat.html


28. PENGAWASAN ADMINISTRASI KANTOR

      Tugas pertama seorang manajer dalam melakukan perencanaan (planning) berpasangan dengan pengawasan (controlling).  Dalam pelaksanaan setiap bidang pekerjaan apa pun yang sebaik-baiknya tentu perlu dilakukan perencanaan dan pengawasan.
Pengawasan dengan demikian tidaklah semata-semata dimaksudkan untuk menemukan dan membetulkan kesalahan-kesalahan, melainkan justru untuk mencegah terjadinya kekeliruan-kekeliruan atau penyimpangan-penyimpangan yang sebetulnya dapat dihindarkan sebelumnya terlambat.

Pengertian pengawasan (control)
The control function includes those activities which  are designed ti compel events to comform to plans. (fungsi pengawasan meliputi aktivitas-aktivitas yang  dimaksudkan untuk memaksa peristiwa-peristiwa terjadi sesuai dengan rencana-rencana).  (Harol koontz and Cyril O’Donel, principle of  management)
  “Control, i. e. Checking current performance againts predetermined standard
contained in  the plans, with a view to ensuring adequate progress and   satisfactory performance; also “recording” the experience gained from the working of these plans as a guide to possible future operation”

(Kontrol, yakni mencocokkan pelaksanaan tugas yang baru berjalan terhadap ukuran baku yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rencana-rencana dengan maksud untuk menjamin tercapainya kemajuan yang cukup dam pelaksanaan tugas yang memuaskan;  juga “pengalaman yang diperoleh dari pelaksanaan rencana-rencana itu sebagai suatu  petunjuk bagi tindakan-tindakan diwaktu mendatang yang mungkin.)  (E.F.L. Brech, ed,. The principle and practice of Management).

Pengawasan adalah keseluruhan aktivitas mengawasi, memeriksa, mencocokkan, dan mengendalikan segenap kegiatan agar berlangsung sesuai rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikehendaki.


Pengertian administrasi

Kata “Administrasi” berasal dari bahasa latin  yang terdiri atas kata ad dan ministrare.  Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam Bahasa Inggris, yang berarti “ke” atau “kepada”.  Dan ministrare sama dengan to save atau to conduct yang berarti “melayani”, “membantu”, atau “mengarahkan”.

            Dalam Bahasa Inggris to administer berarti pula “mengatur” , “memelihara” (tolook after), dan mengarahkan. (M. Ngalim Purwanto, 2004 : 1)
            Administrasi perkantoran adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengkoordinasian manusia, bahan­-bahan, mesin-mesin, metoda, perlengkapan, peralatan, dan uang, serta pengarahan dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

 Pekerjaan kantor merupakan fungsi pendukung atau memberikan bantuan dalam melaksanakan tugas pokoknya.  Sebagai contoh, kantor Notaris yang membuat berbagai jenis akta, tidak akan dapat melaksanakannya dengan baik tanpa adanya catatan-catatan mengenai segala sesuatu tentang kliennya, tujuan dari dibuatnya akta, jenis akta yang diinginkan, dan sebagainya.

           Jadi kata administrasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai suatu tujuan.

Pengetian kantor
Kantor adalah setiap tempat yang biasanya dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan tata usaha atau pekerjaan tulis menulis.

Jadi pengawasan administrasi perkantoran adalah keseluruhan aktivitas mencocokkan, mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kantor terhadap ukuran baku sebagai suatu kegiatan untuk membantu, melayani, dan mengarahkan semua kegiatan agar berlangsung sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Langkah-langkah dalam pengawasan:
l      Penentuan standard atau ukuran baku yang akan menjadi patokan
2     Pengukuran atau penilaian
3     Perbandingan antara pelaksanaan kegiatan dan hasilnya
4     Pembetulan terhadap penyimpangan

Metode pengawasan:
l    Laporan dari pelaksanaan kegiatan yang diberikan secara lisan atau tertulis dan secara berkala atau                                
     berwaktu-waktu atas permintaan
2   Penelaahan terhadap buku catatan tugas atau hasil kerja
3   Survei atau inspeksi
4   Wawancara dengan pelaksanaan-pelaksanaan tugas

Segi pelaksanaan yang dijadikan sasaran pengawasan ada 8:
l      Jumlah hasil kerja (segi kuantitas)
2      Mutu hasil kerja (segi kualitas)
3      Pegawai (kesungguhan, kerajinan, dan kecakapan kerjanya)
4      Uang (pemakaian secara sah dan efisien)
5      Barang pembekalan (pembelian, pengguna, pemeliharaan yang betul)
6      Ruang kerja (penataan dan pemakaian yang baik)
7      Waktu
8      Metode kerja

William Henry Leffingwel menyarankan 12 tindakan pengawasan:
l      Merencanakan dan menentukan jadwal bagi pekerja
2     Mengusahakan agar pekerjaan di mulai pada waktu yang telah ditetapkan
3     Menghitung banyaknya pekerjaan yang tidak terselesaikan
4     Mengatur jumlah tenaga yang dibutuhkan
5     Memeriksa jumlah hasil pekerjaan
6     Mendesak agar mendapat hasil dari pekerjaan
7     Memeriksa petunjuk-petunjuk buku
8     Merencanakan tugas pengawasan
9     Menetapkan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemeliharaan alat-alat kantor
l0     Menetapkan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyimpanan warkat dan arsip
Dengan menjalankan 12 tindakan pengawasan , seorang pimpinan kantor dapat menjuruskan kerja ketatausahaan dalam organisasinya ke arah tujuan yang telah direncanakan.

Alat penting lainnya yang oleh manager kantor mulai dipakai untuk mengontrol tatausaha ialah ukuran-ukuran baku (standard).  Para ahli administrasi perkantoran  pada umumnya kini telah sapakat bahwa kegiatan-kegiatan tatausaha dapat diukur seperlunya.  Masing-masing kerja ketatausahaan mempunyai satuan pengukuran tersendiri yang kadang-kadang saking berbeda.  Misalnya untuk aktivitas kearsipan, yang dapat dijadikan warkat yang perlu disimpan atau yang harus ditemukan kembali.


Ahli pengontrolan tatausaha Fred Archer telah mendaftar satuan-satuan ukuran yang dapat dipakai untuk mengukur macam-macam kerja ketatausaha :

            Aktivitas Tatausaha                                           Satuan Pengukuran
              (Clerical Activity)                                         (unit of Measurement)
1.   Pembubuhan alamat surat dengan                      a.   Hitunglah mesin terhadap sampul
      Peralatan mekanis                                                   yang dibubuhi alamat
                                                                                        b.   Plat logam alamat yang dipakai
                                                                              c.   Laci yang memuat plat logam
                                                                              d.   Jumlah hasil kerja

2.   Pekerjaan dengan mesin hitung                          a.   Hal yang dihitung
                                                                              b.   faktur atau warkat lainnya yang
                                                                                    diselesaikan

3.   Penulisan cek                                                    a.   Cek yang ditulis
                                                                              b.   Rentangan seri nomor dari cek

4.   Pendiktean dan penyalinan                                a.   Berkas surat-menyurat yang
                                                                                    digarap
b.      surat yang dikirim
5.   Pengetikan                                                        a.   Jumlah lembaran yang diketik
                                                                              b.   Jumlah gulungan yang tergulung

6.   Penggandaan warkat                                         a.   Lembaran yang dapat dipakai
                                                                              b.   Sit yang dikerjakan

7.   Penyimpanan warkat                                         a.   Warkat yang dipilah-pilahkan
                                                                              b.   Warkat yang di ambil
                                                                              c.   Warkat yang tersimpan
8.   Pengiriman dengan pos                                     a.   Sampul yang dibuka
                                                                              b.   Sampul yang dipilah-pilah
                                                                              c.   Sampul yan dirapatkan

9.   Pesanaan                                                          a.   Surat pesanan yang diterima
                                                                              b.   Surat pesanan yang dipenuhi

10. Haluan                                                              a.   Haluan yang digarap
                                                                              b.   Haluan yang diinstruksikan

11. Penjualan                                                          a.   Hal yang dicatat
                                                                              b.   Warkat yang digarap


Setelah di tentukan berbagai macam-macam kerja perkantoran yang dapat diukur dan satuan-satuan ukuran yang akan dipakai, maka selanjuthnya perlu ditetapkan office standards atau clerical standards,yaitu ukurann-ukuran baku ini merupakan tingkat penunaian kerja yang harus dicapai oleh pegawai tatausaha ytabng bersangkutan.  Tingkat penunaian kerja itu tidak boleh ditetapkan secara sembarangan sehingga mungkin terlampau tinggi atau rendah terlalu rendah. Sertiap ukuran baku ditetapkan berdasarkan perbandingan hasil kerja yang patut diharapkan akan terpenuhi oleh para karyawan pada umumnya yang cukup cakap

Berbagai satuan baku yang telah ditetapkan dalam bidang tatausaha menjadi batu ujian untuk memeriksa atau mencocokkan apakah sesuatu kerja ketatausahaan di kantor terlaksana dengan hasil yang diharapkan.  Dalam hal ini hasil-hasil kerja dari para pegawai dipelajari, kemudian berpegang pada sesuatu ukuran baku yang bersangkutan lalu dilakukan penilaian atau perbandingan.

 Berbagai tata kerja dalam setiap kantor seperti kantor misalnya tata tertip penyusuanan surat, tatacara pengetikan laporan, atau tatakerja kearsipan perlu sekali direncanakan sebaik-baiknya, ditetapkan dalam pedoman-pedoman baku, dan kemudian dituangkan dalam apa yang lazim disebut “Manual of Clerical Procedures” (buku pedoman prosedur-prosedur ketatausahaan).  Buku pedoman ini oleh manajer kantor dijadikan alat penting untuk melakuan pengawasan.

Menurut J. Maddock buku pedoman tata usaha berisi prosedur-prosedur, tatacara, dan petunjuk-petunjuk baku mengenai langkah-langkah yang harus diindahkan dalam melaksanakan berbagai kerja ketatausahaan pada sesuatu kantor.  Misalnya bagi penyesuaian sesuatu tugas tertentu dapat ditentukan aliran pekerjaan yang harus ditempuh seperti mula-mula didaftar oleh bagian A, kemudian diteruskan kepada kepada bagian B, dan akhirnya disetujui pejabat pada bagian B, dan selanjutnya di tandatangani oleh kepala bagian.

Manager dapat pula menjalankan tugas pengawasan dengan lebih cermat dan tangkas.  Pengawasan akan lebih mudah dijalankan kalau syarat-syarat, bahan-bahan, cara-cara, atau ketentuan-ketentuan lainnya bagi suatu pekerjaan dikantor adalah sama.  Misalnya kalau pada suatu perusahaan telah ditentukan mengenai tatacara mengetik surat, si pemimpin kantor akan lebih mudah dan cepat dalam melakukan pengawasan terhadap hasil-hasilpekerjaan para pengawai ketik yang dipimpinnya.

Disamping buku pedoman yang memuat prosedur-prosedur ketatausaha, pada kantor disisipkan secretarial manual, yaitu buku pedoman untuk para sekretaris yang berisi macam-macam keterangan dan-petunjuk yang lebih luas.-petunjuk itu sebagian besar juga mempunyai fungsi mengendalikan kegiatan-kegiatan seorang sekretaris yang berisi macam-macam keterangan dan petunjuk-petunjuk yang lebih luas.
Sumber: http://kuliahitukeren.blogspot.com/2011/07/pengawasan-administrasi-kantor.html


27. PENGAWASAN ANGGARAN

Konsep dasar pengawasan anggaran bertujuan untuk mngukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Dengan kata lain, pengawasan anggaran diharapkan dapat mengetahui sampai dimana tingkat efektivitas dan efesiensi dari penggunaan sumber-sumber dana yang tersedia. Pertanyaan pokok yang berkaitan dengan pengawasan anggaran adalah seberapa besar tingkat kesesuaian antara biaya yang dialokasikan untuk setiap komponen dalam anggaran dengan realisasi anggaran. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara rencana dengan realisasinya, maka perlu diambil tindakan-tindakan perbaikan dan jika diproses melalui jalur hukum.
Prinsip-Prinsip Pengawasan
Dalam kebijakan umum pengawasan Departemen Pendidikan da Kebudayaan (Rakernas, 1999), dinyatakan bahwa sistem pengawasan harus berprientasi pada hal-hal berikut:
(1). Sistem pengawasan fungsional yang dimulai sejak perencanaan yang menyangkut aspek penilaian kehematan, efisiensi, efektivitas yang mencakup seluruh aktivitas program di setiap bidang organisasi
(2). Hasil temuan pengawasan harus ditindaklanjuti dengan koordinasi antara pengawasan dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait turut meyamakan persepsi mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi
(3). Kegiatan pengawasan hendaknya lebih diarahkan pada bidang-bidang yang strategis dan memperhatikan aspek manajemen
(4). Kegiatan pengawasan hendaknya memberi dampak terhadap penyeleksian masalah dengan konsepsional dan menyeluruh
(5). Kegiatan pengawasan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi teknis, sikap, dedikasi, dan integritas pribadi yang baik.
(6). Akurat, artinya informasi tentang kinerja yang diawasi memiliki ketepatan data/informasi yang sangat tinggi
(7). Tepat waktu, artinya kata yang dihasilkan dapat digunakan sesuai dengan saat untuk melakukan perbaikan
(8). Objektif dan komprehensif
(9). Tidak mengakibatkan pemborosan atau in-efisiensi
(10). Tindakan dan kegiatan pengawasan bertujuan untuk menyamakan rencana atau keputusan yang telah dibuat
(11). Kegiatan pengawasan harus mampu mengoreksi dan menilai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula


Prosedur pengawasan
Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari tiga kegiatan pokok, yaitu:
(1). Memantau (monitoring)
(2). Menilai, dan
(3). Melaporkan hasil-hasil temuan, kegiatan atau monitoring dilakukan terhadap kinerja actual (actual performance), baik dalam proses maupun haislnya. Aktivitas yang sedang dan telah dilakukan terhadap kinerja actual (actual performance), baik dalam proses maupun hasilnya.
Aktivitas yang sedang dan telah dilaksanakan diukur berdasarkan kriteria-kriteria yang telah digariskan dalam perencanaan. Apakah terdapat penyimpangan (deviasi) maka diusahakan adanya perbaikan atau korelasi yang direkomendasikan kepada pimpinan evaluasi.

Dalam proses pengawasan terdapat beberapa unsur yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
(1). Unsur proses, yaitu usaha yang bersifat kontinu terhadap suatu tindakan yang dimiliki dari pelaksanaan suatu rencana sampel dengan hasil akhir yang diharapkan;
(2). Unsur adanya objek pengawasan yaitu sesuatu yang menjadi sasaraan pengawasan, baik penerimaan maupun pengeluaran
(3). Ukuran atau standarisasi dari pengawasan;
(4). Teknik-teknik pengawasan.
Langkah-langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan, yaitu:
(1). Penetapan standar atau patokan yang dipergunakan berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya, dan waktu;
(2). Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan;
(3). Mengidentifikasikan penyimpangan (devisi)
(4). Menentukan tindakan perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi
Pemeriksaan anggaran pada dasarnya merupakan aktivitas menilai, baik catatan (record) dan menentukan prosedur-prosedur dalam mengimplementasikan anggaran, apakah sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan standar-standar yang berlaku. Dalam pemeriksanaan dilakukan oleh pihak luar lembaga (external audit), seperti BPK (badan pemeriksa keuangan) atau akuntan public yang mempunyai sertifikasi, dan pimpinan langsung (internal audit) terhadap penerimaan dan pengeluaran biaya.

Sasaran Pemeriksaan (Audit)
Salah satu kegiatan pemeriksaan keuangan dan ketaatan ada peraturannya (financial audit) yaitu pemeriksaan kas.
Menurut Nanag Fattah (2006:68) pemeriksaan kas dimaksudkan untuk menguji kebenaran jumlah uang yang ada dengan membandingkan dengan jumlah uang yang seharusnya ada melalui catatannya.
Kas adalah harta lancar yang paling kikuid serta merupakan alat pembayaran yang diterima oleh semua pihak dan digunakan untuk membiayai operasi perusahaan. Pengertian kas dikemukakan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai berikut : “Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan” (IAI, 1991, 29).
Hal penting menurut Munandar yaitu “Kas adalah harta lancar yang paling likuid serta merupakan bagian dari modal kerja yang sangat penting dalam perusahaan, karena itu perusahaan harus menyediakan kas yang memadai untuk keperluannya”.
Kas terdiri dari uang kertas, uang logam, check yang belum disetor, simpanan dalam bentuk giro atau bilyet, traveller’s check, chasier’s check, bank draft, dan money order. (Zaki Baridwan, 2000:67).
Di dalam akuntansi istilah kas mengandung pengertian yang lebih luas karena meliputi juga “uang kertas, uang logam, check, pos wesel, simpanan di bank, dan segala sesuatu yang dapat disamakan dengan uang”. (Al Haryono Yusuf, 2004:12 )
Adapun kas merupakan “aktiva lancar yang dimiliki perusahaan” (H. Kusnadi, dkk, 2000:60).
Berdasarkan berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kas merupakan alat pertukaran yang paling cair dan dapat diterima sehingga suatu setoran ke bank dengan jumlah besar nominalnya juga sebagai simpanan dalam bank atau tempat-tempat lain yang dapat diambil sewaktu-waktu. Kas memiliki arti penting dalam kegiatan usaha suatu perusahaan. Kekurangan kas dapat menghambat kegiatan perusahaan. Demikian pula bila uang kas yang tersedia terlalu banyak akan mengurangi kesempatan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan atau laba karena adanya uang kas yang menganggur. Oleh karena itu diperlukan adanya pengelolaan dan penanganan secara khusus terdapat kas agar kegiatan usaha suatu perusahaan dapat berjalan dengan lancar.
Sumber: http://adesuherman.blogspot.com/2011/10/pengawasan-anggaran.html


26. Pengawasan Pembangunan Berbasis Masyarakat : BPD Dilatih Awasi Pembangunan
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, mesti terus mendapatkan pengawasan. Pengawasan yang paling efektif adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat. Oleh karena itu, Badan Perwakilan Desa (BPD) mendapatkan pelatihan untuk mengadakan pengawasan pembangunan.
“Kita sekarang ini terus berdayakan masyarakat untuk bisa mengadakan pengawasan,” demikian Ketua Pokja RBM Kabupaten Bangli, Drs. I Nengah Suparta. Ditegaskan, pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan secara keseluruhan, termasuk dari dana yang bersumber dari APBN, APBD, APBDesa maupun yang bersumber dari PNPM-MP.
“Ketua BPD kita harapkan proaktif menjalankan pengawasan di desa sehingga pada akhirnya memaksimalkan manfaat setiap kegiatan yang dilaksanakan di Desa dan Kelurahan bagi kesejahteraan masyarakat.” ungkapnya didampingi Sekretaris RBM I Wayan Aman. Diharapkan, seluruh proses pembangunan mulai dari musyawarah desa, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, BPD serta LPM lebih berperan aktif melakukan pemantauan sehingga hakikat pembangunan partisifatif itu semakin dapat diwujudkan.
Anggota Pokja, Dewa Agung Putra Suryadharma menyampaikan, peserta Pelatihan Dasar Pengawasan Berbasis Masyarakat diharapkan bisa mengikuti pelatihan dengan baik dan bersungguh sungguh. “Semakin pahami tugas dan tanggung jawab BPD sehingga pengawasan bisa dilaksanakan mulai dari tingkat perencanaan sampai pelaksanaan didasarkan pada petunjuk operasional yang ada sehingga meminimalisir temuan dan penyimpangan” tegasnyanya.
Menurut salah seorang peserta yang merupakan Ketua BPD Desa Batur Selatan, Ir. Made Mesna kegiatan ini sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan motivasi dalam masyarakat khususnya yang terwakili lewat lembaga BPD khususnya dalam rangka pengawasan dan monitoring pembangunan di desa.
Pelatihan ini dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kabupaten Bangli. Pelatihan Dasar Pengawasan Berbasis Masyarakat – Community Base Monitoring (CBM) dilaksanakan tiga hari dari tanggal 7 s/d 9 Desember 2011. Pelatihan ini diikuti Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua LPM Kelurahan se-Kabupaten Bangli. Acara yang dipusatkan di ruang pertemuan Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Bangli, dibuka Pokja RBM Kabupaten Bangli Drs. I Nengah Suparta Rabu (7/12). (RBM)
Dibaca :305

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting