Wednesday, October 31, 2012


32. Pembinaan dan Pengawasan Industri Perasuransian

Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:
Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi:
1.        Batas Tingkat Solvabilitas;
2.        Retensi Sendiri;
3.        Reasuransi;
4.        Investasi;
5.        Cadangan teknis;
6.        Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
Penyelenggaraan usaha, yang meliputi
1.        Syarat-syarat polis asuransi;
2.        Tingkat premi;
3.        Penyelesaian klaim;
4.        Persyaratan keahlian di bidang perasuransian;
5.        Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian (perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda.

Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya (neraca dan laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia.
Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan.

Selain penyampaian laporan secara periodik, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan pemeriksaan khusus.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting