32. Pembinaan dan Pengawasan Industri
Perasuransian
Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa
pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri
Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan
pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:
Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian,
dan reasuransi, meliputi:
1. Batas
Tingkat Solvabilitas;
2. Retensi
Sendiri;
3. Reasuransi;
4. Investasi;
5. Cadangan
teknis;
6. Lain-lain
yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
Penyelenggaraan usaha, yang meliputi
1.
Syarat-syarat polis asuransi;
2. Tingkat
premi;
3. Penyelesaian
klaim;
4. Persyaratan
keahlian di bidang perasuransian;
5. Hal-hal lain
yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan,
perusahaan perasuransian (perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,
perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan
untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan
meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap
ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi
maupun sanksi denda.
Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi,
kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan
triwulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan
penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya (neraca dan
laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di
Indonesia.
Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan
pialang reasuransi, laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan
keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan
penyelenggaraan usaha tahunan.
Selain penyampaian laporan secara periodik, dalam rangka
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan
pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis
pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin yang
dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan pemeriksaan
khusus.
0 comments:
Post a Comment