34. PENGAWASAN MELEKAT
LAN RI (1997: 160), mengemukakan pengertian Pengawasan
melekat (Waskat) yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap
bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
Pengawasan melekat sebagai salah satu kegiatan pengawasan,
merupakan tugas dan tanggung jawab setiap pimpinan untuk menyelenggarakan
manajemen atau administrasi yang efektif dan efisien di lingkungan organisasi
atau unit kerja masing-masing, baik di bidang pemerintahan maupun swasta.
Peningkatan fungsi pengawasan melekat di lingkungan aparatur pemerintah
bertolak dari motivasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dengan cara sedini mungkin
mencegah terjadinya kekurangan dan kesalahan dalam merencanakan dan
melaksanakan tugas-tugas di lingkungan organisasi atau unit kerja
masing-masing. Pelaksanaan pengawasan melekat yang demikian tersebut dapat
mengurangi dan mencegah secara dini terjadinya berbagai kelemahan dan
kekurangan aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing.
Situmorang (1998: 71) mengatakan bahwa pengawasan melekat
yaitu berupa tindakan atau kegiatan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan
anak buah secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan
organisasi yang bagaimanapun juga.
Suatu proses pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi yang
dilakukan secara berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja
terhadap fungsi semua komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan
masing-masing agar secara terus menerus berfungsi secara maksimal dalam
melaksanakan tugas pokok yang terarah pada pencapaian tujuan yang telah
dirumuskan sebelumnya. (Nawawi, 1994: 8)
Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Waskat adalah serangkaian kegiatan yang
bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung
terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas
bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana
kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan dapat diartikan Atasan Langsung atau disebut juga
pejabat yang karena struktur organisasinya atau kewenangan khususnya termasuk
proyek, membawahi dan wajib mengawasi pegawai bawahan. Bawahan adalah mereka
yang bertanggung jawab serta wajib melapor kepada atasan tentang pelaksanaan
pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Pengertian tersebut mengandung pemahaman
bahwa fungsi pengawasan melekat merupakan salah satu aspek
kepemimpinan yang harus dipunyai oleh seorang pemimpin,
dalam memberikan tugas atau tanggung jawab kepada orang-orang yang dipimpinnya,
agar arah, sasaran dan tujuan pelaksanaan tugas atau tanggungjawab tersebut
tidak menyimpang dan selesai sesuai dengan perencanaan atau ketentuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, pengawasan melekat yang dimaksud
tentu bermakna luas dan menjadi bagian integral dari konsep dan gaya
kepemimpinan seseorang.
Sumber: http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/10/pengawasan-melekat.html
0 comments:
Post a Comment