27. PENGAWASAN ANGGARAN
Konsep dasar pengawasan anggaran bertujuan untuk mngukur,
membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Dengan kata
lain, pengawasan anggaran diharapkan dapat mengetahui sampai dimana tingkat
efektivitas dan efesiensi dari penggunaan sumber-sumber dana yang tersedia.
Pertanyaan pokok yang berkaitan dengan pengawasan anggaran adalah seberapa
besar tingkat kesesuaian antara biaya yang dialokasikan untuk setiap komponen
dalam anggaran dengan realisasi anggaran. Apabila terdapat ketidaksesuaian
antara rencana dengan realisasinya, maka perlu diambil tindakan-tindakan
perbaikan dan jika diproses melalui jalur hukum.
Prinsip-Prinsip Pengawasan
Dalam kebijakan umum pengawasan Departemen Pendidikan da
Kebudayaan (Rakernas, 1999), dinyatakan bahwa sistem pengawasan harus
berprientasi pada hal-hal berikut:
(1). Sistem pengawasan fungsional yang dimulai sejak
perencanaan yang menyangkut aspek penilaian kehematan, efisiensi, efektivitas
yang mencakup seluruh aktivitas program di setiap bidang organisasi
(2). Hasil temuan pengawasan harus ditindaklanjuti dengan
koordinasi antara pengawasan dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait
turut meyamakan persepsi mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi
(3). Kegiatan pengawasan hendaknya lebih diarahkan pada
bidang-bidang yang strategis dan memperhatikan aspek manajemen
(4). Kegiatan pengawasan hendaknya memberi dampak terhadap
penyeleksian masalah dengan konsepsional dan menyeluruh
(5). Kegiatan pengawasan dilakukan oleh orang-orang yang
memiliki kompetensi teknis, sikap, dedikasi, dan integritas pribadi yang baik.
(6). Akurat, artinya informasi tentang kinerja yang diawasi
memiliki ketepatan data/informasi yang sangat tinggi
(7). Tepat waktu, artinya kata yang dihasilkan dapat
digunakan sesuai dengan saat untuk melakukan perbaikan
(8). Objektif dan komprehensif
(9). Tidak mengakibatkan pemborosan atau in-efisiensi
(10). Tindakan dan kegiatan pengawasan bertujuan untuk
menyamakan rencana atau keputusan yang telah dibuat
(11). Kegiatan pengawasan harus mampu mengoreksi dan menilai
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula
Prosedur pengawasan
Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari tiga
kegiatan pokok, yaitu:
(1). Memantau (monitoring)
(2). Menilai, dan
(3). Melaporkan hasil-hasil temuan, kegiatan atau monitoring
dilakukan terhadap kinerja actual (actual performance), baik dalam proses
maupun haislnya. Aktivitas yang sedang dan telah dilakukan terhadap kinerja
actual (actual performance), baik dalam proses maupun hasilnya.
Aktivitas yang sedang dan telah dilaksanakan diukur
berdasarkan kriteria-kriteria yang telah digariskan dalam perencanaan. Apakah
terdapat penyimpangan (deviasi) maka diusahakan adanya perbaikan atau korelasi
yang direkomendasikan kepada pimpinan evaluasi.
Dalam proses pengawasan terdapat beberapa unsur yang perlu
mendapat perhatian, yaitu:
(1). Unsur proses, yaitu usaha yang bersifat kontinu
terhadap suatu tindakan yang dimiliki dari pelaksanaan suatu rencana sampel
dengan hasil akhir yang diharapkan;
(2). Unsur adanya objek pengawasan yaitu sesuatu yang
menjadi sasaraan pengawasan, baik penerimaan maupun pengeluaran
(3). Ukuran atau standarisasi dari pengawasan;
(4). Teknik-teknik pengawasan.
Langkah-langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam
proses pengawasan, yaitu:
(1). Penetapan standar atau patokan yang dipergunakan berupa
ukuran kuantitas, kualitas, biaya, dan waktu;
(2). Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang
sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan;
(3). Mengidentifikasikan penyimpangan (devisi)
(4). Menentukan tindakan perbaikan atau koreksi yang
kemudian menjadi materi rekomendasi
Pemeriksaan anggaran pada dasarnya merupakan aktivitas
menilai, baik catatan (record) dan menentukan prosedur-prosedur dalam
mengimplementasikan anggaran, apakah sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan
standar-standar yang berlaku. Dalam pemeriksanaan dilakukan oleh pihak luar
lembaga (external audit), seperti BPK (badan pemeriksa keuangan) atau akuntan
public yang mempunyai sertifikasi, dan pimpinan langsung (internal audit)
terhadap penerimaan dan pengeluaran biaya.
Sasaran Pemeriksaan (Audit)
Salah satu kegiatan pemeriksaan keuangan dan ketaatan ada
peraturannya (financial audit) yaitu pemeriksaan kas.
Menurut Nanag Fattah (2006:68) pemeriksaan kas dimaksudkan
untuk menguji kebenaran jumlah uang yang ada dengan membandingkan dengan jumlah
uang yang seharusnya ada melalui catatannya.
Kas adalah harta lancar yang paling kikuid serta merupakan
alat pembayaran yang diterima oleh semua pihak dan digunakan untuk membiayai
operasi perusahaan. Pengertian kas dikemukakan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
sebagai berikut : “Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan
untuk membiayai kegiatan umum perusahaan” (IAI, 1991, 29).
Hal penting menurut Munandar yaitu “Kas adalah harta lancar
yang paling likuid serta merupakan bagian dari modal kerja yang sangat penting
dalam perusahaan, karena itu perusahaan harus menyediakan kas yang memadai
untuk keperluannya”.
Kas terdiri dari uang kertas, uang logam, check yang belum
disetor, simpanan dalam bentuk giro atau bilyet, traveller’s check, chasier’s
check, bank draft, dan money order. (Zaki Baridwan, 2000:67).
Di dalam akuntansi istilah kas mengandung pengertian yang
lebih luas karena meliputi juga “uang kertas, uang logam, check, pos wesel,
simpanan di bank, dan segala sesuatu yang dapat disamakan dengan uang”. (Al
Haryono Yusuf, 2004:12 )
Adapun kas merupakan “aktiva lancar yang dimiliki
perusahaan” (H. Kusnadi, dkk, 2000:60).
Berdasarkan berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan
bahwa kas merupakan alat pertukaran yang paling cair dan dapat diterima
sehingga suatu setoran ke bank dengan jumlah besar nominalnya juga sebagai
simpanan dalam bank atau tempat-tempat lain yang dapat diambil sewaktu-waktu.
Kas memiliki arti penting dalam kegiatan usaha suatu perusahaan. Kekurangan kas
dapat menghambat kegiatan perusahaan. Demikian pula bila uang kas yang tersedia
terlalu banyak akan mengurangi kesempatan bagi perusahaan untuk memperoleh
pendapatan atau laba karena adanya uang kas yang menganggur. Oleh karena itu
diperlukan adanya pengelolaan dan penanganan secara khusus terdapat kas agar
kegiatan usaha suatu perusahaan dapat berjalan dengan lancar.
Sumber: http://adesuherman.blogspot.com/2011/10/pengawasan-anggaran.html
0 comments:
Post a Comment