31. PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Secara umum yang dimaksud dengan pengawasan adalah segala
kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak
menyimpang dan tujuan serta rencana yang telah digariskan. Karena pihak yang
paling bertanggungjawab atas kesesualan pelaksanaan kegiatan dengan tujuan dan
rencananya ini adalah pihak atasan, maka pengawasan sesungguhnya mencakup baik
aspek pengendalian maupun aspek pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak atasan
terhadap bawahannya.
Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan
negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
Bila pengertian pengawasan tersebut diterapkan terhadap
pengawasan keuangan negara, maka dapat dikemukakan bahwa pengawasan keuangan
negara adalah segala tindakan untuk menjamin agar pcngelolaan keuangan negara
berjalan sesuai dengan tujuan, rencana, dan aturan-aturan yang telah
digariskan.
Karena yang menjadi objek pengawasan keuangan negara adalah
anggaran negara, maka pengertian pengawasan keuangan negara diihat dari segi
komponen anggaran negara dapat pula dinyatakan sebagai berikut: pengawasan
keuangan negara adalah segala kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan
penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara,
tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam anggaran.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dilihat betapa
kelirunya bila ada yang menganggap bahwa kegiatan pengwasan sebagai kegiatan
yang semata-mata bertujuan mencari kesalahan. Pengawasan adalah kegiatan
penilaian terhadap suatu kegiatan, dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan itu
sesuai dengan rencana yang telah digariskan, sehingga dapat mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Salah satu aspek pengawasan adalah pelaksanaan pemeriksaan.
Pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan
yang sesungguhnya telah sesuai dengan yang seharusnya. Dengan demikian
penekanannya lebih pada upaya untuk mengenali penyimpangan atau hambatan di
dalam pelaksanaan kegiatan itu.
Menurut Revrisond Baswir (Bawsir, 1999) tujuan pengawasan
pada dasarnya adalah untuk mengamati apa yang sungguh-sungguh terjadi serta
membandingkannya dengan apa yang seharusnva. Bila ternyata kemudian ditemukan
adanya penyimpangan atau hambatan, maka diharapkan akan segera dikenali untuk
dilakukan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan kegiatan yang
bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara maksimal.
Sedangkan pengawasan atas keuangan negara secara garis besar dibedakan menjadi
2 macam yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh
aparat pengawasan yang berasal dan lingkungan internal organisasi pemerintah.
Dalam tatanan organisasi pemerintahan Indonesia, pelaksana fungsi ini pada
tingkat pemerintahan daerah adalah Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Sedangkan
pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang berasal dan
lembaga khusus pengawasan yang dibentuk secara internal oleh pemerintah atau
lembaga eksekutif adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Revrisond Baswir (Bawsir, 1999) pengawasan eksternal
adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang
sama sekali berasal dan luar lingkungan organisasi eksekutif. Dengan demikian,
dalam pengawasan eksternal ini, antara pengawas dengan pihak yang diawasi tidak
terdapat lagi hubungan kedinasan. Di Indonesia, fungsi pengawasan eksternal
ini, antara lain diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dan secara langsung oleh masyarakat.
Sumber: http://mbegedut.blogspot.com/2012/04/tujuan-jenis-n-pengertian-pengawasan.html
0 comments:
Post a Comment