13. PENGORGANISASIAN
SEKOLAH
Dalam setiap organisasi pendidikan, termasuk
sekolah, banyak sekali pekerjaan, tugas, wewenang dan tanggungjawab yang harus
dilakukan dan dikerjakan oleh setiap komponen tingkat satuan pendidikan,
terutama komponen yang bersifat manusianya. Tugas, wewenang, tanggungjawab,
pekerjaan dan aktivitas tersebut beraneka ragam dan kadang-kadang menuntut
spesialisasi tertentu dalam pengerjaannya. Oleh karena itu, tidak mungkin jika
keseluruhan aktivitas yang bermacam-macam tersebut hanya melakukan oleh
seorang, sebutlah kepala sekolah. Selain ia waktu yang terbatas, ia pun punya
kemampuan yang juga terbatas. Oleh karena itu, aktivitas, pekerjaan, wewenang,
tugas dan tanggungjawab tersebut mesti dibagi-bagi dengan orang lain.
Pembagian-pembagian demikian inilah yang dikenal dengan pengorganisasian.
Secara etimologis, organizing
merupakan terjemahan dari kata organize. Kata organize berasal dari kata organ.
Organ sendiri berarti bagian, badan dan alat. Organize berarti membentuk
bagian-bagian, anggota, badan atau Organizing juga berarti membentuk bagian,
badan, anggota alat. Organizing juga berarti membentuk bagian, badan, anggota
atau alat (Echols, 1984). Secara terminologis, organizing atau pengorganisasian
berarti pembentukan bagian-bagian, badan-badan, unit-unit kerja dalam suatu
organisasi. Pengorganisasian juga berarti sistem kerja sama antara satu orang
atau lebih dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pengorganisasian juga berarti
pembagian pekerjaan antara satu orang dengan orang lain, antara unit dengan
unit lain dan antara bagian satu dengan bagian yang lain (Indrakusuma, 1982).
Tujuan pengorganisasian
sebagaimana yang disebutkan berikut.
1. Mengatur
tugas, wewenang dan tanggung jawab pada institusi tingkat satuan pendidikan.
2. Memperlancar
jalannya usaha kerja sama antara orang-orang yang bekerja sama di tingkat
satuan pendidikan.
Agar organizing ini dapat
dilakukan dengan baik, maka haruslah memedomani prinsip-prinsip organizing.
Adapun prinsip-prinsip pengorganisasian tingkat satuan pendidikan adalah
sebagai berikut.
1. Perumusan
tujuan tingkat satuan pendidikan secara jelas.
2. Pengutamaan
pencapaian tujuan tingkat satuan pendidikan.
3. Prinsip
pembagian pekerjaan.
4. Prinsip
pendelegasian wewenang (delegation of authority).
5. Prinsip
pengelompokan fungsi.
6. Prinsip
kesatuan perintah (unity of commond).
7. Adanya
kemampuan pengawasan (span of control).
8. Fleksibelitas.
Yang dimaksud dengan fleksibilitas adalah keluwesan. Ialah akomodatif dan
antisipatif terhadap berbagai jenis perkembangan.
0 comments:
Post a Comment