16. KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
A.Pendahuluan
a. Latar Belakang
Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No
22 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan
luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk
menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang lingkungan
hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era
otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah Daerah menurut UU No 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk
meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup
sangatlah dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU No 22 tahun
1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi[1], dalam
Sistem Pemerintahan Administratif Pemerintah Daerah berperan sebagai pembantu
dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal sebagai azas dekosentrasi
dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan
dalam Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Pemerintahan Daerah tingkat II.
Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan
Daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tanganya. Pemerintahan
Daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/pejabat
–pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk
menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk
berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber
keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan
sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di kemudian hari tidak terjadi
perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal –hal tersebut diatas.[2]
Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan lingkungan hidup sangatlah penting untuk dilihat
dalam era otonomi daerah sekarang ini karena lingkungan hidup sudah menjadi isu
internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu negara.
Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar
dalam mengelola daerahnya terutama sekali Pemerintahan Kota atau Kabupaten.
Dalam makalah ini akan dibahas masalah lingkungan hidup di
era otonomi daerah dan bagaimana Kewenangan daerah terhadap lingkungan hidup
juga akibat kewenangan yang besar tersebut.
b.Pokok Permasalahan
1. Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah dijalankan dalam
bidang lingkungan hidup?
2. Dampak dari Kewenangan tersebut terhadap lingkungan
hidup?
c.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Kewenangan
Pemerintah Pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan, adalah “memberikan
penjelasan tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah serta dampaknya di
bidang lingkungan hidup”
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah memberikan
masukan dan informasi yang jelas kepada mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana
kewenangan dan dampak dari kewenangan yang dijalankan oleh Pemerintahan Daerah
di bidang Lingkungan Hidup.
B. Pembahasan
1. Pemerintah Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22
tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat
dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tentang Otonomi
daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini
dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh
bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada
ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan
standarisasi nasional.[3]
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan
pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari
pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah,
sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan
kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari
ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.
2. Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah
UU No 22 tahun 1999
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan
lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat
dibedakan menjadi :
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :
· Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro;
· Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi
khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
· Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem
informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup;
· Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan
usaha di bidang lingkungan hidup;
· Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
· Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan
dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
· Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
· Standarisasi nasional;
· Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan
lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara,
rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
· Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas
Kabupaten/Kota;
· Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan
pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan
propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional,
menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
· Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk
usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
· Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
· Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
· Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;
· Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung
dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
· Penegakan hukum lingkungan hidup
· Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.[4]
3. Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam
melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang
pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan
oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai
pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak bisa
mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD
khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa
desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat
kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif.
Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny harus tercakup pula
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan
lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut pada
awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan stabilitas dan integritas
teritorial, namun paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat lokal tetap
bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.[5]
Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah sekarang
adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka
untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) sehingga
jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali
lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah
pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah
daerah dengan baik.
Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi
lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh,
Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka
sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan
hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah yang
mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar, sehingga akan dapat
terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melakukan
eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan yang timbul adalah antisipasi dari pemerintah
pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
· Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro;
· Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi
khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
· Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem
informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup;
· Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan
usaha di bidang lingkungan hidup;
· Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
· Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan
dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
· Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
· Standarisasi nasional;
· Pelak sanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan
lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara,
rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat
dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup.
Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus
menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih mempunyai kewenangan
untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara
proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
ANALISA
Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk
mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa
dipergunakan lagi bagi kelangsungan bangsa ini dan hal ini dilakukan hanya
untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga hanya untuk
hal yang jangka pendek investasi jangka panjang dikuras habis.
Jika dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam
hal ini sehingga perlu diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika
terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak baik pad pemerintah daerah. Dalam hal
ini perlu dikaji kembali berbagai kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah
sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan daerah yang
merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa:
“ Kebebasan bagian-bagin Negara sama sekali tidak boleh
berakhir dengan kehancuran hubungan negara. Di dalam pengawasan tertinggi
letaknya jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian anatara pelaksanaan bebas dari
tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas Tugas Negara oleh
Penguasa negara itu.[6]
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het
Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain daripada
kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari negara, akan tetapi
tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya seperti Gemeente,
Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari
negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian dapat berdiri
sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka(
onafhnjelijk), lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.[7]
Dapatlah ditambahkan, bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula
agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan sebaik-baiknya sehingga produk
kebijakan berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang
baik antara Meteri NegaraLingkungan Hidup denga aparat Pemerintahan Daerah
sehinggdapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pusat dan daerah dalam
pengelolaan lingkungan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk
membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab
secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala tindakan Pemerintah Daerah
termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah terutama Peraturan-peraturan
Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik sifatnya bentuk pengawasan bisa
dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif
2. Pengawasan represif
3. Pengawasan umum
Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga negara
yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan, karena
Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan
lingkungan.
Sumber : http://theceli.blogspot.com/2008/04/kewenangan-pemerintah-pusat-dan.html
0 comments:
Post a Comment