29. PENGAWASAN MASYARAKAT
Di alam demokrasi pengawasan masyarakat diperlukan dalam
pengelolaan negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam pelaksanaannya
telah dirintis sejak jaman orde baru melalui inpres No. 1 tahun 1989 tentang
pengawasan melekat, didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai
pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau
tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan
pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang
disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.
Setelah reformasi bergulir bermunculan perundangan-undangan
memperkuat memberikan payung hukum bagi pengawasan dari masyarakat; dalam UU
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PermenPAN No. 13 Tahun 2009 tentang
Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; UU
No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
Pasal 9 UU No. 28 tahun 1999 dan pasal 34 UU No. 26 tahun 2000 mengatur jaminan
perlindungan hukum pada masyarakat sebagai saksi. Sebagai akomodasi hak asasi
masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan
negara yakni hak untuk mengawasi, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan
melakukan pengaduan serta hak perlindungan saksi.
Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat ada dua hal
mutlak ada, yakni pintu keterbukaan dari sistem/intrumen/payung hukum yang
ditopang oleh struktur pemerintahan, dan yang paling vital adalah kesadaran
serta kemampuan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Untuk perundangan telah disebut di atas sebagai payung hukum
untuk memasuki sistem pemerintahan diharapkan tidak ada jurang pemisah yang
besar antara yang-diperintah dan pemerintah dalam hal pengawasan pengelolaan
dan pembangunan negara, sedang struktur dalam pemerintahan masyarakat bisa
menyalurkan aspirasinya melalui Musrenbang untuk tingkat kecamata, BPD, LPM,
Ombudsman, Kementrian Dalam Negeri, Bawasda, Bappeda, Media Massa, Partai Politik, Lembaga Adat, Media Sosial
dan lainnya.
Kesadaran dan kemampuan masyarakat bisa ditingkatkan melalui
pendirian organisasi masyarakat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia
pendukungnya.
Pengawasan masyarakat akan efektif jika ditunjang dengan
pengakuan serta tindakan yang responsif dari pemerintah atas laporan yang
diajukan oleh masyarakat dengan melakukan perbaikan dan sanksi tegas bagi
instansi yang melakukan pelanggaran terhadap pelayanan/pengelolaan negara.
Sumber: http://www.partabelajar.web.id/2012/01/pengawasan-masyarakat.html
0 comments:
Post a Comment