35. Pengawasan Tenaga
Kerja
A. Pengertian Pengawas Ketenagakerjaan
Ada banyak referensi mengenai
pengertian pengawas ketenagakerjaan baik yang disampaikan para ahli maupun yang
tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan perundang-undangan
yang menuliskan pengertian tentang pengawas ketenagakerjaan dapat kita lihat
dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menuliskan
bahwa yang dimaksud dengan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi
dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang
ketenagakerjaan. Pengertian ini merupakan pengertian yang juga digunakan di
semua peraturan yang mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan sehingga
pengertian ini merupakan pengertian yang baku dalam mendefinisikan pengawasan
ketenagakerjaan.
B. Pembentukan Pengawas Ketenagakerjaan
Dalam rangka memenuhi kebutuhan
Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui :
a. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil baru sebagai
Pengawas Ketenagakerjaan
b. Pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil menjadi
Pengawas Ketenagakerjaan
Pengadaan Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menteri menetapkan Rencana
Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional. Penetapan Rencana Kebutuhan
Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional sebagaimana dimaksud dilaksanakan
paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini dan
disesuaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan lebih
lanjut mengenai Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
diatur oleh Menteri.
Dalam rangka memenuhi Pengawas
Ketenagakerjaan yang berdaya guna dan berhasil guna dilakukan peningkatan
kualitas Pengawas Ketenagakerjaan. Peningkatan kualitas Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan melalui pendidikan dan
pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah
Pusat melakukan pembinaan fungsional 25 Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Ketenaga kerjaan
bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan. Selain tugas melaksanakan pengawasan
ketenagakerjaan, ,Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas
Ketenagakerjaan wajib :
a. merahasiakan segala sesuatu
yang menurut sifatnya patut dirahasiakan
b. tidak menyalahgunakan
kewenangannya
C. Kewenangan Pengawas
Ketenagakerjaan
Berbicara mengenai kewenangan
(pokok) pengawas ketenagakerjaan, mari kita simak ketentuan dalam UU No 13
Tahun 2003, Pasal 182 ayat 2, bahwa kewenangan pengawas selaku pegawai penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditentukan sebagai berikut:
a) melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b) melakukan pemeriksaan terhadap orang yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c) meminta keterangan dan bahan bukti dari
orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
d) melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan
atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e) melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau
dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f) meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
g) menghentikan penyidikan apabila tidak
terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan.
D. Pengawasan Tenaga Kerja Di Indonesia
Untuk memperkuat fungsi pengawasan
ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans No 10 Thn 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
tertanggal 20 April 2012. Keanggotaan Komite ini berjumlah 19
orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat
pekerja/ serikat buruh, dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu.
“ Komite pengawasan
ketenagakerjaan melakuka pemantauan, memberikan
masukan, saran dan pertimbangan
kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah,"
kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (2/5).
Muhaimin mengatakan komite ini
merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan
peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing,
upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja
serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
“Fungsi pengawasan
ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk
menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini,
melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakan hukum,”
kata Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin, komite
pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural yang memberikan
penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi
kemandirian pengawas ketenagakerjaan
dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Komite Pengawasan
Ketenagakerjaan bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam
mewujudkan pengawas ketenagakerjaan yang mandiri dan professional
dan menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di
bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan,“ ujarnya.
Selain itu, komite ini memberikan
masukan kepada Menteri dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan
ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan
pemberian saran yang berkaitan dengan pengembangan sumber
daya manusia dan
peningkatan kinerja pengawasan
ketenagakerjaan.
“Dengan komite ini nantinya
diharapkan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan
daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi
daerah," kata Muhaimin.
Susunan keanggotaan Komite
Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme serta tata kerja selanjutnya akan
diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan
Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans.
Sumber: http://hussnarenwari.blogspot.com/2012/05/pengawasan-tenaga-kerja.html
0 comments:
Post a Comment