Wednesday, October 31, 2012


14. Koordinasi Antarinstansi
Salah satu hambatan untuk menjalankan program-program pemerintah dewasa ini adalah kurangnya koordinasi antarinstansi. Koordinasi lemah dalam tataran horizontal antardepartemen maupun dalam tataran vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pengalaman pada masa pemerintahan Soeharto, koordinasi antarinstansi tidak menjadi permasalahan yang mengganggu. Dengan keotoriteran, ketakutan para pejabat akan kehilangan kepercayaan dari atasan, dan para individu yang secara psikologis pernah menjadi bawahan Soeharto, dapat dipastikan kebijakan berjalan.
Bahkan Soeharto dapat mendelegasikan kewenangannya kepada menteri koordinator (menko) secara efektif. Bagi para menteri di bawah koordinasi menko, berhadapan dengan menko seolah berhadapan dengan presiden. Ketika itu peran menko memang sangat disegani. Menko merupakan kepanjangan tangan presiden untuk melakukan koordinasi pada sektor ekonomi, politik dan keamanan serta kesejahteraan sosial. Setelah Soeharto lengser, wibawa menko semakin hari semakin tidak berarti.
Para menteri kerap tidak hadir dalam rapat-rapat yang diselenggarakan oleh kantor menko meski menko secara pribadi hadir. Para deputi di kantor menko pun kewalahan dalam memainkan fungsinya sebagai koordinator. Hal ini mengingat para pejabat eselon satu dari departemen atau kantor menteri negara kerap mangkir dalam rapat koordinasi. Menteri dan pejabat eselon satu akan mengutus pejabat eselon yang rendah dengan kewenangan yang sangat terbatas.
Kewenangan yang dimiliki terkadang hanya untuk mencatat dan mengikuti jalannya rapat.Para pejabat yang menghadiri rapat sama sekali tidak diberi kewenangan untuk memutus. Padahal, banyak isu yang bersinggungan antardepartemen atau instansi yang harus diselaraskan. Akibatnya, koordinasi yang diharapkan dan peredaman ego sektoral pun tidak terjadi. Ini tentu akan berkonsekuensi pada beban tugas presiden dan terhambatnya implementasi kebijakan dan program.
Salah satu penyebab kurangnya koordinasi adalah peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih juga disebabkan karena kurangnya koordinasi antarinstansi pengusul dengan instansi lainnya. Sebagai contoh berdasarkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, menteri keuangan memiliki kewenangan menandatangani pinjaman luar negeri.
Sementara berdasarkan UU Perjanjian Internasional, menteri luar negeri memiliki kewenangan untuk menandatangani semua perjanjian internasional. Para pejabat di dua instansi kerap saling adu argumen tentang siapa yang paling berhak menandatangani perjanjian pinjaman luar negeri yang merupakan bagian dari perjanjian internasional. Selanjutnya koordinasi antarinstansi yang lemah juga terjadi pada instansi vertikal. Koordinasi yang lemah mewarnai hubungan antara departemen dengan pemerintah daerah provinsi.
Salah satu penyebab lemahnya koordinasi karena gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara langsung oleh masyarakatnya. Pada masa pemerintahan Soeharto, koordinasi yang lemah antarinstansi secara vertikal boleh disebut tidak terjadi. Saat itu individu yang menduduki jabatan gubernur, bupati,serta wali kota ditentukan oleh pemerintah pusat. Kalaupun ada ruang bagi publik, ruang itu diberikan saat dewan perwakilan rakyat daerah mengajukan tiga nama.
Dewasa ini koordinasi lemah secara vertikal karena gubernur, bupati, serta wali kota tidak lagi ditentukan dari pusat. Melalui proses demokrasi, rakyat pemilihlah yang menentukan. Mereka yang menduduki jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota bisa berasal dari partai yang berbeda. Chain of command untuk mengimplementasi kebijakan kerap terkendala. Kerap terjadi kondisi di mana kepala daerah harus mendahulukan kepentingan rakyat pemilihnya daripada kepentingan pemerintah pusat. Apalagi bila ada kebijakan yang saling bertentangan.
Bahkan instruksi partai akan lebih dikedepankan daripada instruksi pemerintah pusat. Ini karena apa yang ditafsirkan sebagai amanah, mandat rakyat, serta janji kampanye bisa berbeda dengan garis kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dalam tataran yang paling konkret. Di level daerah pun koordinasi lemah.Koordinasi antara gubernur dan bupati atau wali kota lemah, kecuali di Provinsi DKI Jakarta. Gubernur pun tidak lagi berperan sebagai pemimpin yang menentukan, tetapi hanya sebagai koordinator para bupati atau wali kota.

Konsekuensi
Lemahnya koordinasi antarinstansi telah menjadi salah satu faktor yang menghambat program-program yang dicanangkan. Janji kampanye yang dirumuskan dalam kebijakan ketika calon terpilih menjadi presiden dan wakil presiden bisa tidak dirasakan oleh masyarakat. Bahkan lemahnya koordinasi antarinstansi telah menjadi penyebab utama bagi ketidakpastian kebijakan.
Salah satu yang terimbas adalah para pelaku usaha. Mereka kerap harus menanggung konsekuensi dari lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Bahkan kerap pelaku usaha yang "dipermasalahkan" oleh instansi lain dan bukannya instansi yang membuat kebijakan awal. Tentu ini akan berakibat pada kondisi yang tidak kondusif bagi iklim berusaha di Indonesia.
Walau demikian harus disadari, lemahnya koordinasi kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan, seperti pelaku usaha dan pemerintah asing. Pelaku usaha dan pemerintah asing, dengan menggunakan uang dan pengaruhnya, dapat "mengadu domba" instansi pemerintah ketika ada kepentingan yang diinginkan. Dalam konteks demikian, secara tidak sadar politik divide et impera terulang kembali di era Indonesia merdeka.

Strategi
Dalam waktu dekat rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden. Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pun saat ini sedang gencar menawarkan program-programnya. Dalam konteks demikian, publik tentu ingin mendengar strategi apa yang akan dilakukan oleh pasangan capres dan cawapres agar koordinasi antarinstansi menjadi kuat.

Ini penting agar program yang telah dicanangkan di segala sektor oleh para calon benar-benar dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian bila janji atau program gagal tidak terwujud maka tidak akan mudah menyalahkan lemahnya koordinasi. Koordinasi antarinstansi harus diakui telah menjadi kebutuhan penting untuk menjalankan pemerintahan yang efektif di tengahtengah demokrasi liar tanpa aturan.(*)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2009/05/28/58/223811/koordinasi-antarinstansi

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting