Wednesday, October 31, 2012


33. PENGAWASAN LEGISLATIF

A. Kedudukan dan Fungsi DPRD
1. Menurut Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 Pemprov, Pemkab, dan Pemkot memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu)”.
2. Pasal 76 UU No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah kabupeten/kota.
3. Perihal kedudukan DPRD juga diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Pasal 77 UU No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 41 UU. No. 33/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
5. Tugas DPRD berkaitan dengan fungsi pengawasan sebagai berikut:
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan walikota/bupati, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional (Pasal 78 (3) UU 22/2003 dan pasal 42 (3) UU 32/2004);
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi (Pasal 78 (6) UU 22/2003 dan pasal 42 (8) UU No. 32/2004)
6. Berkaitan dengan fungsi pengawasan, DPRD berwenang meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, dan warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara (Pasal 82 UU No. 22/2003).
B. Ruang Lingkup Pengawasan
Pengawasan DPRD melingkupi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah. Bukan hanya itu, sebagai bagian dari pemerintahan daerah, DPRD sesungguhnya juga bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap layanan publik.
Jenis pengawasan DPRD terdiri dari:
a. Pengawasan preventif. Pengawasan ini dilakukan pada tahap persiapan dan perencanaan suatu kegiatan terhadap sebuah lembaga layanan publik. Pengawasan ini bertujuan pada aspek pencegahan dan perbaikan, termasuk pula pengusulan perbaikan atau pembentukan regulasi baru untuk berbaikan standar kualitas terhadap layanan publik
b. Pengawasan represif. Pengawasan ini dilakukan terhadap proses-proses aktivitas sebuah lembaga layanan publik. Pengawasan bertujuan menghentikan pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula, baik disertai atau tanpa sanksi.
C. Tahapan Pengawasan
Ada tiga tahapan waktu pengawasan, yakni:
a. Preliminary Control: Pengawasan anggota DPRD pada saat pembahasan anggaran. Dalam pengawasan pendahuluan ini anggota DPRD sangat diharapkan perannya dalam meneliti setiap usulan anggaran khususnya dari penyedia layanan publik, baik dari sisi harga layanan, output maupun outcomes dari setiap jenis layanan
b. Interim Control: Pengawasan untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan dan memenuhi harapan masyarakat selama pelayanan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Pengawasan juga bisa diarahkan terhadap pelaksanaan anggaran atas layanan publik atau masa perjalannya sebuah peraturan.
c. Post Control: evaluasi terhadap target yang direncanakan. Pengawasan diharapkan akan menghasilkan rekomendasi mempertahankan, memperbaiki atau meningkatkan kualitas layanan.
D. Langkah dan Mekanisme Pengawasan DPRD
1. Ada beberapa langkah-langkah pengawasan agar pengawasan lebih terarah dan terencana, yaitu Menentukan sasaran dan standar; Mengukur kinerja aktual; Membandingkan hasil dengan sasaran dan standar yang telah ditetapkan, dan Mengambil tindakan perbaikan yang dibutuhkan
2. Ada 6 jenis pengawasan yang dilakukan oleh DPRD:
o Pengawasan oleh Pimpinan DPRD
o Pengawasan oleh anggota DPRD
o Pengawasan oleh Komisi
o Pengawasan oleh Gabungan Komisi
o Pengawasan oleh Pokja dan Pansus
o Pengawasan oleh Fraksi
E. Tindak Lanjut Pengawasan
Ada beberapa kemungkinan tindak lanjut yang bisa dilakukan oleh anggota DPRD berdasarkan hasil-hasil pengawasan:
a. Tindakan perbaikan, baik secara adminsitrasi, rencana strategis, maupun pembuatan raperda baru..
b. Tindakan penghentian proyek maupun program. Namun demikian tindakan tersebut tetap disertai dengan rekomendasi pengusulan perbaikan regulasi
c. Tindak lanjut berupa tindakan hukum. Khusus untuk tindak lanjut secara hukum ini DPRD harus menyerahkan otoritas secara penuh pada otoritas yang berwenang yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan atau kepala lembaga-lembaga/komisi pelayanan publik bagi daerah yang memiliki lembaga ombudsman atau Komisi Pelayanan Publik, seperti yang ada di Propinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Makassar.
d. Menggunakan Hak ‘’Tindakan Politik’’ DPRD. Pasal 43 UU No. 32/2004 menyebutkan bahwa DPRD sesungguhnya memiliki hak legal yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai tindakan politik dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Bahkan tindakan politik tersebut bisa berimplikasi terhadap tindakan penegakan hukum. Hak legal tersebut adalah hak interplasi, hak angket dan hak untuk menyampaikan pendapat. Secara teknis penggunaan hak-hak legal ini diatur dalam tata tertib DPRD, yang prosedurnya antara lain: pertama, pengusul paling sedikit terdiri dari lima anggota DPRD yang berasal dari minimal dua fraksi; kedua, usulan ini dibahas oleh panitia musyawarah dan jika diterima dibahas dalam sidang pleno DPRD; dan ketiga, sidang pleno kemudian merekomendasikan apakah layak dilanjutkan penggunaan hak legal tersebut atau tidak? Hak Interpelasi biasanya digunakan bila mana terdapat ketidakpuasan anggota DPRD atas kinerja Pemerintah. Hak Angket digunakan jika penjelasan Pemerintah Daerah dipandang kurang memuaskan. Hak ini setingkat lebih tinggi kekuatan politiknya dari hak interpelasi. Hak angket merupakan hak penyelidikan yang bisa bermuara pada rekomendasi penegakan hukum. Hak untuk Menyatakan Pendapat digunakan jika hasil angket membuktikan pemerintah dinyatakan melanggar UU atau Perda atau terbukti korupsi, maka DPRD bisa mengajukan pernyataan pendapat atas status pemerintah daerah/Bupati/Walikota, termasuk dengan melakukan tindakan politik berupa pengajuan pemberhentian Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting