33. PENGAWASAN LEGISLATIF
A. Kedudukan dan Fungsi DPRD
1. Menurut Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 Pemprov, Pemkab, dan
Pemkot memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
(Pemilu)”.
2. Pasal 76 UU No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah
kabupeten/kota.
3. Perihal kedudukan DPRD juga diatur dalam Pasal 40 UU
Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintah daerah.
4. Pasal 77 UU No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 41 UU. No. 33/2004 tentang Pemerintahan
Daerah menyebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu: fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
5. Tugas DPRD berkaitan dengan fungsi pengawasan sebagai
berikut:
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan walikota/bupati,
APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah
dan kerjasama internasional (Pasal 78 (3) UU 22/2003 dan pasal 42 (3) UU 32/2004);
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi (Pasal 78 (6) UU 22/2003
dan pasal 42 (8) UU No. 32/2004)
6. Berkaitan dengan fungsi pengawasan, DPRD berwenang
meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah
kabupaten/kota, badan hukum, dan warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara
(Pasal 82 UU No. 22/2003).
B. Ruang Lingkup Pengawasan
Pengawasan DPRD melingkupi pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan
kerja sama internasional di daerah. Bukan hanya itu, sebagai bagian dari
pemerintahan daerah, DPRD sesungguhnya juga bertanggungjawab melakukan
pengawasan terhadap layanan publik.
Jenis pengawasan DPRD terdiri dari:
a. Pengawasan preventif. Pengawasan ini dilakukan pada tahap
persiapan dan perencanaan suatu kegiatan terhadap sebuah lembaga layanan
publik. Pengawasan ini bertujuan pada aspek pencegahan dan perbaikan, termasuk
pula pengusulan perbaikan atau pembentukan regulasi baru untuk berbaikan
standar kualitas terhadap layanan publik
b. Pengawasan represif. Pengawasan ini dilakukan terhadap
proses-proses aktivitas sebuah lembaga layanan publik. Pengawasan bertujuan
menghentikan pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula, baik disertai
atau tanpa sanksi.
C. Tahapan Pengawasan
Ada tiga tahapan waktu pengawasan, yakni:
a. Preliminary Control: Pengawasan anggota DPRD pada saat
pembahasan anggaran. Dalam pengawasan pendahuluan ini anggota DPRD sangat
diharapkan perannya dalam meneliti setiap usulan anggaran khususnya dari
penyedia layanan publik, baik dari sisi harga layanan, output maupun outcomes
dari setiap jenis layanan
b. Interim Control: Pengawasan untuk memastikan layanan
publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan dan memenuhi harapan masyarakat
selama pelayanan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Pengawasan juga bisa
diarahkan terhadap pelaksanaan anggaran atas layanan publik atau masa
perjalannya sebuah peraturan.
c. Post Control: evaluasi terhadap target yang direncanakan.
Pengawasan diharapkan akan menghasilkan rekomendasi mempertahankan, memperbaiki
atau meningkatkan kualitas layanan.
D. Langkah dan Mekanisme Pengawasan DPRD
1. Ada beberapa langkah-langkah pengawasan agar pengawasan
lebih terarah dan terencana, yaitu Menentukan sasaran dan standar; Mengukur
kinerja aktual; Membandingkan hasil dengan sasaran dan standar yang telah
ditetapkan, dan Mengambil tindakan perbaikan yang dibutuhkan
2. Ada 6 jenis pengawasan yang dilakukan oleh DPRD:
o Pengawasan oleh Pimpinan DPRD
o Pengawasan oleh anggota DPRD
o Pengawasan oleh Komisi
o Pengawasan oleh Gabungan Komisi
o Pengawasan oleh Pokja dan Pansus
o Pengawasan oleh Fraksi
E. Tindak Lanjut Pengawasan
Ada beberapa kemungkinan tindak lanjut yang bisa dilakukan
oleh anggota DPRD berdasarkan hasil-hasil pengawasan:
a. Tindakan perbaikan, baik secara adminsitrasi, rencana
strategis, maupun pembuatan raperda baru..
b. Tindakan penghentian proyek maupun program. Namun
demikian tindakan tersebut tetap disertai dengan rekomendasi pengusulan
perbaikan regulasi
c. Tindak lanjut berupa tindakan hukum. Khusus untuk tindak
lanjut secara hukum ini DPRD harus menyerahkan otoritas secara penuh pada
otoritas yang berwenang yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan atau kepala
lembaga-lembaga/komisi pelayanan publik bagi daerah yang memiliki lembaga
ombudsman atau Komisi Pelayanan Publik, seperti yang ada di Propinsi Jawa
Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Makassar.
d. Menggunakan Hak ‘’Tindakan Politik’’ DPRD. Pasal 43 UU
No. 32/2004 menyebutkan bahwa DPRD sesungguhnya memiliki hak legal yang
sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai tindakan politik dalam mengukur kinerja
pemerintah daerah. Bahkan tindakan politik tersebut bisa berimplikasi terhadap
tindakan penegakan hukum. Hak legal tersebut adalah hak interplasi, hak angket
dan hak untuk menyampaikan pendapat. Secara teknis penggunaan hak-hak legal ini
diatur dalam tata tertib DPRD, yang prosedurnya antara lain: pertama, pengusul
paling sedikit terdiri dari lima anggota DPRD yang berasal dari minimal dua
fraksi; kedua, usulan ini dibahas oleh panitia musyawarah dan jika diterima
dibahas dalam sidang pleno DPRD; dan ketiga, sidang pleno kemudian
merekomendasikan apakah layak dilanjutkan penggunaan hak legal tersebut atau
tidak? Hak Interpelasi biasanya digunakan bila mana terdapat ketidakpuasan
anggota DPRD atas kinerja Pemerintah. Hak Angket digunakan jika penjelasan
Pemerintah Daerah dipandang kurang memuaskan. Hak ini setingkat lebih tinggi
kekuatan politiknya dari hak interpelasi. Hak angket merupakan hak penyelidikan
yang bisa bermuara pada rekomendasi penegakan hukum. Hak untuk Menyatakan
Pendapat digunakan jika hasil angket membuktikan pemerintah dinyatakan
melanggar UU atau Perda atau terbukti korupsi, maka DPRD bisa mengajukan
pernyataan pendapat atas status pemerintah daerah/Bupati/Walikota, termasuk
dengan melakukan tindakan politik berupa pengajuan pemberhentian
Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri.
0 comments:
Post a Comment